periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun (BP), sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (11/5).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni BP selaku Plt Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (11/5).
Selain Bagus Panuntun, KPK juga memeriksa Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Agus Mursidi (AM), serta Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun, Agus Tri Tjahjanto (ATT).
Budi menambahkan, ketiga saksi telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku pihak swasta yang menjadi orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah (TM) selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK menemukan berbagai indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun. Dugaan tersebut mencakup penerimaan suap di sektor properti dari developer PT HB melalui perantara RR, hingga permintaan uang senilai Rp600 juta kepada pengembang pada Juni 2025.
Selain suap, KPK juga mendalami kasus pemerasan dan gratifikasi lainnya. Secara keseluruhan, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama periode 2019 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar