periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Terdakwa Nadiem Makarim berharap jaksa memberikan tuntutan bebas murni berdasarkan fakta persidangan.

​Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya mendengarkan amar tuntutan dari jaksa Kejaksaan Agung secara langsung.

​"Tentu yang diharapkan tuntutan bebas," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

​Terdakwa kasus rasuah ini sangat yakin dinamika persidangan selama ini mengarah pada putusan tak bersalah bagi dirinya.

​"Karena dari fakta persidangan ya memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan," jelasnya.

​Nadiem tetap hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengarkan tuntutan meski baru saja menjalani tindakan operasi medis.

​"Keadaan saya, saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit," ungkap Nadiem.

​Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengalihkan status mantan pejabat negara ini menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).

​"Iya kemarin saya, alhamdulillah, tanggal 12 ya, alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah, mendapatkan perawatan di rumah," tuturnya.

​Majelis hakim membatasi ruang gerak Nadiem secara sangat ketat selama terdakwa menjalani masa pemulihan pascaoperasi.

​"Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit," tegasnya.

​Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mewajibkan Nadiem mengenakan alat pemantau elektronik di pergelangan kakinya.

​"Ini berarti selama 24 jam dipakai. Iya, nggak bisa dilepas ini," ujar Nadiem.

​Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan jadwal sidang tuntutan tersebut usai menutup secara resmi tahapan pembuktian berkas perkara.

​"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei," pungkas Hakim Purwanto.