iklan periskop
Hukum

Terdakwa Korupsi Laptop Nadiem Makarim Harapkan Tuntutan Bebas dari Jaksa

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim berharap jaksa menjatuhkan tuntutan bebas sesuai fakta persida...

2 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Terdakwa Korupsi Laptop Nadiem Makarim Harapkan Tuntutan Bebas dari Jaksa
Eks Mendikbudristek sekaligus terdakwa dugaan korupsi Chromebook Nadiem Makarim hadapi sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Terdakwa Nadiem Makarim berharap jaksa memberikan tuntutan bebas murni berdasarkan fakta persidangan.

​Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya mendengarkan amar tuntutan dari jaksa Kejaksaan Agung secara langsung.

​"Tentu yang diharapkan tuntutan bebas," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

​Terdakwa kasus rasuah ini sangat yakin dinamika persidangan selama ini mengarah pada putusan tak bersalah bagi dirinya.

​"Karena dari fakta persidangan ya memang seharusnya ini mengikuti fakta persidangan," jelasnya.

​Nadiem tetap hadir memenuhi panggilan pengadilan untuk mendengarkan tuntutan meski baru saja menjalani tindakan operasi medis.

​"Keadaan saya, saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini, walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit," ungkap Nadiem.

​Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengalihkan status mantan pejabat negara ini menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).

​"Iya kemarin saya, alhamdulillah, tanggal 12 ya, alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah, mendapatkan perawatan di rumah," tuturnya.

​Majelis hakim membatasi ruang gerak Nadiem secara sangat ketat selama terdakwa menjalani masa pemulihan pascaoperasi.

​"Hanya boleh di rumah saja. Nggak boleh ke mana-mana, dan hanya untuk sidang atau perawatan di rumah sakit," tegasnya.

​Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga mewajibkan Nadiem mengenakan alat pemantau elektronik di pergelangan kakinya.

​"Ini berarti selama 24 jam dipakai. Iya, nggak bisa dilepas ini," ujar Nadiem.

​Hakim Ketua Purwanto Abdullah menetapkan jadwal sidang tuntutan tersebut usai menutup secara resmi tahapan pembuktian berkas perkara.

​"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu, 13 Mei," pungkas Hakim Purwanto.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, kasus korupsi chromebook, Korupsi Chromebook, dan chromebook nadiem dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.