periskop.id - Kejaksaan Agung menuntut pidana penjara 18 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti korupsi senilai Rp5,6 triliun.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan besaran hukuman luar biasa tersebut dalam persidangan perkara rasuah pengadaan laptop Chromebook.
"Terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758," kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Jaksa menyoroti kegagalan terdakwa dalam membuktikan asal usul sah atas lonjakan drastis harta kekayaannya selama menjabat.
Kejaksaan Agung menilai Nadiem tidak mampu memberikan keterangan valid mengenai sumber penghasilan di luar gaji resmi sebagai menteri.
"Dalam proses persidangan, terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp809.596.125.000 dan sebesar Rp4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya," jelas jaksa.
Penuntut umum menyebut nominal Rp4,8 triliun secara khusus merujuk pada lonjakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Nadiem tahun 2022.
Kejaksaan Agung merinci sisa angka Rp809 miliar murni berasal dari temuan penempatan uang secara ilegal selama proses penyidikan.
Jaksa menduga aliran dana haram tersebut sengaja disamarkan melalui skema korporasi kejahatan kerah putih yang terafiliasi dengan terdakwa.
"Skema ini juga dipakai dalam rezim tindak pidana pencucian uang," tegas jaksa.
Kejaksaan Agung turut menuntut hukuman denda uang senilai satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan di luar tuntutan pokok.
Jaksa mengancam akan menyita seluruh aset Nadiem jika terpidana menolak melunasi uang pengganti dalam batas waktu satu bulan pascaputusan inkrah.
Penuntut umum sudah menyiapkan sanksi tambahan berupa pidana kurungan sembilan tahun apabila total harta benda terdakwa tidak mencukupi pelunasan.
Tinggalkan Komentar
Komentar