periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalankan skema kejahatan kerah putih dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

​Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyebut terdakwa sengaja mengeksploitasi otoritas jabatannya secara terstruktur untuk meraup keuntungan pribadi. Roy menilai terdakwa tidak menjalankan birokrasi pemerintahan secara sehat.

​“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," kata Roy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5).

​Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan temuan operasional organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian bentukan sang mantan menteri.

​“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," ujar Roy.

​Kejaksaan Agung menyoroti ketidakwajaran lonjakan harta kekayaan terdakwa yang berkaitan erat dengan skema penipuan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

​Roy membongkar rekayasa laporan administrasi terkait nilai investasi raksasa teknologi Google milik terdakwa.

​Jaksa menemukan investasi senilai Rp11 triliun tersebut ternyata hanya dicatatkan sebesar 60 miliar rupiah saja.

​“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," tutur Jaksa Penuntut Umum.

​Jaksa sangat menyayangkan sikap bungkam Nadiem saat persidangan menanyakan perihal sumber dana pengondisian menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian.

​Kejaksaan Agung menjatuhkan tuntutan pidana kurungan 18 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah kepada Nadiem.

​Jaksa Penuntut Umum turut membebankan tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara dan kekayaan tak wajar senilai total Rp5,67 triliun.

​Roy memastikan terdakwa terancam hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun apabila menolak melunasi tagihan uang pengganti tersebut.

​Kejaksaan Agung secara tegas ikut melayangkan keberatan atas kesaksian tiga orang ahli bawaan tim kuasa hukum Nadiem karena minim objektivitas.

​Jaksa mencontohkan indikasi konflik kepentingan pada ahli pidana Romli Atmasasmita yang berstatus sebagai ayah kandung dari tiga pengacara Nadiem.

​"Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada," ungkap Roy.