periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalankan skema kejahatan kerah putih dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady menyebut terdakwa sengaja mengeksploitasi otoritas jabatannya secara terstruktur untuk meraup keuntungan pribadi. Roy menilai terdakwa tidak menjalankan birokrasi pemerintahan secara sehat.
“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem," kata Roy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/5).
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan temuan operasional organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian bentukan sang mantan menteri.
“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu," ujar Roy.
Kejaksaan Agung menyoroti ketidakwajaran lonjakan harta kekayaan terdakwa yang berkaitan erat dengan skema penipuan pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Roy membongkar rekayasa laporan administrasi terkait nilai investasi raksasa teknologi Google milik terdakwa.
Jaksa menemukan investasi senilai Rp11 triliun tersebut ternyata hanya dicatatkan sebesar 60 miliar rupiah saja.
“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa sangat menyayangkan sikap bungkam Nadiem saat persidangan menanyakan perihal sumber dana pengondisian menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian.
Kejaksaan Agung menjatuhkan tuntutan pidana kurungan 18 tahun penjara serta denda satu miliar rupiah kepada Nadiem.
Jaksa Penuntut Umum turut membebankan tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara dan kekayaan tak wajar senilai total Rp5,67 triliun.
Roy memastikan terdakwa terancam hukuman penjara tambahan selama sembilan tahun apabila menolak melunasi tagihan uang pengganti tersebut.
Kejaksaan Agung secara tegas ikut melayangkan keberatan atas kesaksian tiga orang ahli bawaan tim kuasa hukum Nadiem karena minim objektivitas.
Jaksa mencontohkan indikasi konflik kepentingan pada ahli pidana Romli Atmasasmita yang berstatus sebagai ayah kandung dari tiga pengacara Nadiem.
"Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada," ungkap Roy.
Tinggalkan Komentar
Komentar