periskop.id - Praktik pungutan liar (pungli) dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terungkap telah mengakar selama dua dekade. Fakta mencengangkan ini terbongkar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar, Sri Enggarwati, bersaksi bahwa para pengusaha wajib menyetor biaya gelap di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pungutan tak resmi tersebut disamarkan secara halus dengan sebutan "honor".

"Ada PNBP yang resmi, yang non-resmi nomenklatur kami ‘Honor’. Untuk sertifikat yang tidak resmi itu antara 300, 400, sampai 500 ribu per lembar sertifikat," kata Sri saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK pada Kamis (9/4).

Sri mengungkapkan praktik culas ini sudah mendarah daging sejak ia pertama kali mengurus Perusahaan Jasa K3 (PJK3) pada 2006. Pengusaha bahkan kerap mendapat tekanan intimidatif dari oknum pejabat kementerian jika berani menolak aturan main tersebut.

"Sejak saya ngurus PJK3 pertama tahun 2006 itu sudah ada. Bahkan sebelum 2006. Dulu saya ditelepon, dimarah-marahi sama pejabat Kasubdit atau Kasi kalau enggak nurut. Kita kan usahanya pengen hidup, Pak," paparnya.

Modus operandi pemerasan ini rupanya terus berevolusi mengikuti kemajuan zaman. Jika dahulu setoran diserahkan secara tunai langsung di kantor Kemenaker, kini aliran uang panas dikirim melalui transfer ke sejumlah rekening pribadi.

Sri menjelaskan instruksi transfer tersebut dikendalikan langsung oleh para koordinator atau person in charge (PIC). Dana pungli disalurkan ke rekening atas nama Iin Marneta, Nova Alisaputri, Sekar, hingga Supriyadi.

"Itu atas arahan Saudara Boby, Anita, dan Nila Pratiwi. Begitu laporannya," tutur Sri berdasarkan pemaparan dari Direktur Operasional perusahaannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam skandal korupsi raksasa ini. Salah satu nama besar yang terseret masuk bui adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2029 Immanuel Ebenezer alias Noel.

Sesuai tarif resmi PNBP, biaya sertifikasi K3 sejatinya hanya dipatok sekitar Rp275.000. Namun, sindikasi oknum Kemenaker memeras para pemohon hingga harus merogoh kocek mencapai Rp6 juta per sertifikat.

Tindak pidana pemerasan yang diusut oleh KPK ini difokuskan pada periode 2019 ke atas. Total uang pungli yang mengalir ke kantong para oknum di Kemenaker ditaksir menembus angka fantastis Rp81 miliar.