periskop.id - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memberikan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini menilai lembaga antirasuah tersebut telah melampaui kewenangannya dengan mencampuri urusan internal partai politik.
Kritik tersebut merujuk pada rekomendasi KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Menurut Noel, KPK seharusnya fokus pada penegakan hukum, bukan masuk ke ranah politik.
“Apalagi kemarin KPK sok ndikte partai. Para pimpinan partai cocoknya dua periode. Kok lembaga hukum berpolitik. Ini aneh. Itu bukan domainnya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (27/4).
Noel meminta KPK untuk kembali ke marwahnya sebagai institusi hukum dan berhenti membicarakan hal-hal di luar konteks kewenangan lembaga. Bahkan, ia menuding standar yang digunakan KPK saat ini tidak lagi mencerminkan standar hukum yang kredibel.
“Pertama, standar mereka aja bukan standar hukum yang mereka pakai, standar iblis. Suka berbohong, bohong tuh iblis. Kedua, licik. Licik juga standar iblis. Dan liar, gitu loh,” tegasnya.
Ia menegaskan, urusan rumah tangga partai politik sepenuhnya merupakan hak organisasi masing-masing, bukan domain KPK.
“KPK ini kan institusi hukum, ya dia bicara hukum aja. Emang yang biasa berbohong ya tukang bohong. Gimana kita orang-orang ini udah nggak kredibel lagi, nggak punya moral yang sebetulnya kita harapkan. Jadi ya nggak pantas lah dia bicara-bicara hal-hal yang di luar konteksnya,” jelas Noel.
Noel menekankan, jika KPK ingin berpolitik, maka harus membuat partai sendiri.
“KPK jangan berpolitik. Urusan partai politik itu urusan partai politiknya, bukan urusan KPK. Kalau KPK mau bikin partai bikin partainya sendiri,” ucapnya.
Selain mengkritik manuver politik lembaga, Noel juga mengeluarkan peringatan keras kepada pimpinan KPK. Ia mengancam akan membongkar praktik oknum penyidik yang diduga melakukan pemerasan terhadap pihak berperkara dengan menggunakan perantara pihak ketiga.
“Belum lagi nanti saya bongkar lagi nih pemain-pemain penyidik yang suka memeras, pakai orang ketiga atau orang keempat. Nih saya saklek ngomong, sampaikan ke pimpinan KPK, jangan bermain-main dengan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengeluarkan rekomendasi strategis untuk memitigasi risiko korupsi di sektor politik. Salah satu poin krusial dalam kajian tersebut adalah usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rekomendasi ini bukan tanpa dasar. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi monitoring KPK untuk mendiagnosis area rawan yang berpotensi menimbulkan praktik tindak pidana korupsi.
Tinggalkan Komentar
Komentar