periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun. Dua perwakilan PT KEM Indonesia tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam persidangan, JPU membacakan amar tuntutan terhadap kedua pengusaha tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Temurila dan terdakwa dua Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama tiga tahun," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan/atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 90 hari," ujar JPU.
JPU juga menetapkan lamanya penahanan para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
Selain itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan barang bukti berupa STNK kendaraan bermotor merek Kawasaki tipe LX 150 D Tracker model trail nomor polisi B 3957 KBK atas nama pemilik Mulianingsih tahun pembuatan 2011 serta barang bukti lainnya dipergunakan dalam pembuktian perkara lain atas nama terdakwa Heri Sutanto dan kawan-kawan.
"Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar sepuluh ribu rupiah," ungkap JPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana dari para terdakwa selama proses persidangan. Jaksa juga memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar pertimbangan tuntutan.
Faktor yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Keadaan yang memberatkan: para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme," ucap JPU.
Sementara itu, terdapat beberapa poin yang meringankan hukuman mereka. Dua terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan.
Diketahui, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini. Salah satu tersangka adalah Wamenaker 2024-2029, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Dalam konstruksi perkaranya, PJK3 atas pendelegasian tugas dan kewenangan dari Kemenaker menyelenggarakan pelatihan, sertifikasi, dan lisensi K3 kepada perusahaan, pengusaha, ataupun pekerja yang mengajukan sertifikasi K3 dimaksud.
Adapun sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran biaya sertifikasi K3 sekitar Rp275.000. Namun, dalam praktiknya pemohon harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
Dugaan tindak pemerasan ini diduga telah terjadi sejak 2019. Uang hasil pemerasan tersebut diduga mengalir ke beberapa pihak, termasuk pihak-pihak di Kemenaker, dengan total mencapai sekitar Rp81 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar