periskop.id - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mendesak agar kasus penyiraman air keras yang menimpanya ditangani melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, serta meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Surat tersebut diserahkan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara oleh Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). 

“Kami membawa surat langsung dari Andrie Yunus untuk diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Dimas dikutip dari Antara, Jumat (17/4).

Menurut Dimas, mekanisme peradilan umum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih tepat digunakan. Ia menilai tipologi kasus ini masuk ranah tindak pidana umum, bukan tindak pidana militer. 

“Hari ini kami menegaskan kembali bahwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie itu lebih tepat apabila prosesnya diselesaikan di forum pengadilan umum,” tegasnya.

Perdebatan Ranah Hukum

Tindak pidana militer diatur dalam UU No. 3 Tahun 2005, umumnya terkait kejahatan jabatan, desersi, atau pelanggaran prajurit saat perang. Sementara tindak pidana umum berlaku untuk tindakan kriminal yang dilakukan prajurit di luar fungsi pertahanan. Namun, hingga kini belum ada revisi terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan pandangan juga muncul terkait motif. Oditurat Militer menyebut kasus ini sebagai persoalan pribadi, sedangkan TAUD melalui investigasi rekaman CCTV menemukan indikasi perencanaan matang dengan 16 pelaku, bukan hanya empat orang. 

“Konteks penyiraman air keras kepada Andrie Yunus dilakukan terlebih dahulu dengan perencanaan, pemantauan yang selama ini belum diungkap oleh pihak TNI,” kata Dimas.

Isi Surat Andrie Yunus

Dalam surat bertanggal 17 April 2026, Andrie menulis: “Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya? Hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.”

Ia menegaskan bahwa pengalaman korban sipil dalam kasus penghilangan paksa, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI yang ditangani peradilan militer tidak pernah menghadirkan keadilan. “Hal ini hanya memperpanjang rekam jejak impunitas,” tulisnya.

Andrie meminta Presiden segera membentuk TGPF independen agar kasus ini dibuka secara transparan hingga aktor intelektualnya. Ia menekankan pentingnya prinsip due process of law dan menolak langkah negara yang berpotensi mengaburkan proses hukum. 

“Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil,” tutupnya.

Desakan ini turut didukung sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, LBH Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia.

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis di Indonesia bukan hal baru. Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan juga menjadi korban serangan serupa pada 2017. 

Kasus Novel sempat ditangani panjang dan menimbulkan kritik publik karena dianggap tidak transparan. Pola berulang ini memperkuat tuntutan agar kasus Andrie ditangani di peradilan umum, demi menghindari impunitas yang kerap melekat pada peradilan militer.

Saat ini, Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka: Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Namun, investigasi independen menilai jumlah pelaku lebih banyak dan ada indikasi perencanaan sistematis.