periskop.id - Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) kian menekan batas tradisi hukum dan hubungan kerja di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem hukum nasional harus segera beradaptasi menghadapi disrupsi AI dan fenomena gig economy yang mengubah pola kerja, hak pekerja, hingga isu privasi.
“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Selasa (19/5).
Model kerja berbasis gig economy yang menekankan fleksibilitas waktu dan kemandirian pekerja, menurut Yusril, telah menggeser hubungan kerja konvensional menjadi kemitraan fleksibel yang dikendalikan algoritma. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru: status hubungan kerja yang kabur, perlindungan hukum yang belum memadai, jaminan keselamatan kerja, hingga mekanisme keberatan terhadap keputusan sistem digital.
Ia juga menyoroti urgensi perlindungan data pribadi.
“Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegasnya.
Data pribadi kini menjadi sumber utama dalam pengambilan keputusan, mulai dari pelayanan publik hingga akses layanan tertentu. Laporan World Economic Forum 2025 bahkan mencatat bahwa 65% perusahaan global menggunakan data pribadi untuk menentukan pola kerja dan distribusi tugas, menimbulkan risiko diskriminasi algoritmik.
Rektor Unesa, Nurhasan, menambahkan bahwa teknologi digital dan ekonomi platform membuka peluang inovasi sekaligus memunculkan kompleksitas hukum dan sosial.
“Regulasi harus adaptif dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kedaulatan hukum nasional di tengah disrupsi digital,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unesa, Arinto Nugroho, menekankan bahwa seminar nasional ini menjadi bagian dari Dies Natalis Fakultas Hukum 2026. Momentum tersebut diharapkan memperkuat kontribusi akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang progresif. Data dari International Labour Organization (ILO) menunjukkan bahwa lebih dari 30% pekerja digital di Asia Tenggara menghadapi ketidakpastian status kerja, sehingga regulasi adaptif menjadi kebutuhan mendesak.
Dengan demikian, pesan utama Yusril dan para akademisi adalah jelas: hukum nasional tidak boleh tertinggal dari laju teknologi. Regulasi yang progresif dan berbasis perlindungan hak asasi manusia menjadi kunci menghadapi era algoritma dan ekonomi digital.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar