periskop.id - Menteri Keuangan kembali memimpin rapat Satgas Percepatan dan Perluasan Investasi (P2SP) Debottlenecking, pembahasan hambatan investasi terkait aturan kuota budidaya ikan nila di Danau Toba yang dihadapi PT Aqua Farm Nusantara gang menyoroti adanya ketidaksinkronan regulasi yang dinilai menghambat kepastian usaha dan investasi.
Direktur PT Aqua Farm Nusantara, mengatakan perusahaan terbentur ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya perikanan di Danau Toba hanya sebesar 10 ribu ton per tahun. Menurutnya, aturan tersebut tidak sejalan dengan izin usaha yang telah dimiliki perusahaan.
“Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Nusantara memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton,” ucap Tri dalam rapat debottlenecking, Jakarta, Selasa (19/5).
Tri menjelaskan, terdapat perbedaan kebijakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang menetapkan daya tampung budidaya ikan di Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun. Perbedaan regulasi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha, khususnya bagi investor yang telah menanamkan modal besar di sektor perikanan budidaya.
Tri mengungkapkan, Aqua Farm atau yang juga dikenal sebagai telah menanamkan investasi sekitar US$100 juta di Indonesia. Perusahaan mencatat pendapatan usaha mencapai US$62 juta dengan kontribusi pajak sekitar US$1 juta dan diperkirakan terus meningkat seiring pertumbuhan bisnis tilapia yang memiliki prospek ekspor menjanjikan.
“Aquafarm sebenarnya didirikan pada tahun 1988 oleh salah satu pensiunan PBB di Jawa Tengah, Klaten. Mulai beroperasi tahun 1989, sudah lebih 37 tahun kita beroperasi," paparnya.
Ia menambahkan, perusahaan mulai melakukan ekspansi ke Sumatera Utara pada 1998 atas undangan pemerintah daerah setempat untuk mengembangkan budidaya ikan di Danau Toba. Ekspansi tersebut tetap dilakukan meski saat itu kawasan Asia tengah dilanda krisis moneter.
Menurut Tri, sekitar 90% produk tilapia Regal Springs Indonesia diekspor ke pasar Amerika Serikat. Selain beroperasi di Indonesia, perusahaan juga memiliki kegiatan usaha di Meksiko dan Honduras dengan kantor pusat berada di Zurich, Swiss.
Saat ini perusahaan memiliki kapasitas produksi sekitar 26 ribu hingga 30 ribu ton per tahun, dengan total perizinan mencapai 34.314 ton per tahun. Di Danau Toba, perusahaan mengelola area budidaya seluas sekitar 149 hektare atau hanya sekitar 0,13% dari total luas danau. Operasional tersebut mencakup sekitar 360 keramba jaring apung berbentuk bulat dan 70 keramba jaring apung berbentuk kotak.
"Kita memiliki lebih kurang 360 keramba jaring apung dengan ukuran bulat dan 70 keramba jaring apung dengan ukuran kotak," tutupnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar