banner-sheroes-yoga
Hukum

Kejati DKI Tetapkan Pemilik PT RMS Tersangka Penyelewengan Kredit KoinWorks

Kejati DKI tetapkan LHL tersangka baru kasus korupsi kredit KoinWorks, dana Rp600 miliar diselewengkan, penahanan 20 hari dan penyitaan aset Rp14 miliar

tersangka, kredit fiktif, KoinWorks
Tersangka baru berinisial LHL (depan), selaku Beneficial Owner PT RMS, saat ditangkap oleh Kejati DKI Jakarta, Selasa, (2/6/2026). dok. Kejati DKI Jakarta.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id  — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan LHL, pemilik manfaat (beneficial owner) PT RMS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif melalui platform fintech KoinWorks periode 2020–2024. LHL kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Dapot Dariarma menjelaskan, LHL, seorang pengusaha asal Malang, diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit menggunakan nominee, yakni pegawai PT RMS baik yang masih aktif maupun yang telah mengundurkan diri. Dana kredit yang seharusnya digunakan sesuai peruntukan malah dimanfaatkan secara tidak sah oleh tersangka.

"Peranan tersangka LHL adalah melakukan manipulasi pengajuan kredit melalui KoinWorks dengan menggunakan nominee, baik pegawai yang sudah resign maupun yang masih aktif," ujar Dapot di Jakarta, Rabu (3/6).

Saat ini, LHL dititipkan sementara di Lapas Kelas I Malang dan akan dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timuruntuk melanjutkan penahanan. Penetapan LHL merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya menjerat tiga petinggi PT LAT, perusahaan pemilik KoinWorks, yaitu: BAA, Direktur Operasional PT LAT; BH, Direktur Utama PT LAT periode 2022–2024 dan JB, Direktur Utama PT LAT periode 2024–sekarang.

Analisis Kelayakan Fiktif

Ketiga pengurus tersebut diduga menyalurkan kredit secara ilegal, dengan analisis kelayakan fiktif dan manipulasi agunan berupa invoice, serta tidak menutup asuransi, sehingga kredit cair hingga sekitar Rp600 miliar.

Dapot menambahkan, penyidik Kejati DKI telah menyita sejumlah aset termasuk uang tunai lebih dari Rp14 miliar. Pihak kejaksaan juga terus mendalami keterlibatan pihak internal salah satu bank di Jakarta serta nasabah lain yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.

"Pengurus PT LAT memanipulasi agunan berupa invoice dan sengaja tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga menyebabkan kredit cair hingga sekitar Rp600 miliar," jelas Dapot.

Kasus ini menambah daftar penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor fintech yang sebelumnya telah mengemuka, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Kejati DKI tetapkan LHL tersangka baru kasus korupsi kredit KoinWorks, dana Rp600 miliar diselewengkan, penahanan 20 hari dan penyitaan aset Rp14 miliar.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai kredit fiktif, KoinWorks, dan kejati DKI dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.