periskop.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Langkah hukum ini diambil setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.

Advertisement

“Bahwa para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Rabu (3/6).

Syarief menyampaikan, penahanan ini diawali dengan rangkaian pemeriksaan maraton yang dilakukan tim satgas korps adhyaksa sejak pagi hari.

“Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 3 Juni 2026, berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, di antaranya tiga orang saksi,” jelasnya.

Adapun tiga saksi yang diperiksa dan kini telah berubah status hukumnya menjadi tersangka tersebut meliputi:

  • Dadan Hindayana (DH), Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024–2 Juli 2026.
  • Sony Sonjaya (SS), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026.
  • Lodewyk Pusung (LP), Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.

Syarief menegaskan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan tim satgas penyidik Kejagung di lapangan.

Kejagung memastikan praktik korupsi dalam tata kelola program jaminan gizi nasional ini telah berimbas pada jebolnya anggaran negara. Namun, rincian nominal pasti mengenai nilai kerugian tersebut masih terus dihitung oleh instansi terkait.

Atas perbuatan pidana dalam proyek strategis tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Syarief.