Periskop.id – Pemerintah memastikan akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat, MinyaKita, dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan. Keputusan ini diumumkan Menteri Perdagangan Budi Santoso usai rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di Jakarta, Kamis (4/6). 

"Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk MinyaKita," ujar Budi, meski rincian HET terbaru masih dalam pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait. 

Advertisement

Saat ini, HET Minyakita berlaku sebesar Rp15.700 per liter dan telah ditetapkan sejak 2024. Penyesuaian mendatang akan murni didorong oleh faktor biaya produksi dan harga bahan baku, seiring meningkatnya keekonomian produk bagi masyarakat. 

Kenaikan HET ini, menurut Budi, mengikuti perkembangan harga bahan baku dan biaya distribusi. "Mudah-mudahan kalau semuanya sudah normal kembali, harga rata-rata minyak goreng juga akan menurun," serunya.

Penyesuaian harga, lanjutnya, juga mempertimbangkan tren kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO) dan stabilitas harga tandan buah segar (TBS). Menurutnya, HET baru bisa ditetapkan setelah harga CPO dan TBS cukup stabil.

"Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," imbuhnya. 

Kenaikan Harga di Pasaran
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata harga minyak goreng seluruh kualitas pada minggu ke-4 April 2026 mencapai Rp19.648 per liter, naik 1,5% dibanding bulan sebelumnya. Sekitar 62,22% wilayah di Indonesia mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) minyak goreng. Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, mencapai Rp60 ribu per liter.

Selain kenaikan harga, Ombudsman RI menemukan kelangkaan Minyakita di beberapa pasar utama di Jakarta, termasuk Pasar Induk Kramat Jati, Pasar Senen, dan Pasar Raya Johar Baru. Dalam pantauan sidak, minyak Minyakita sering kosong atau tersedia dalam jumlah terbatas, dijual di atas HET, hingga Rp19 ribu per liter. Akibatnya, masyarakat terpaksa beralih ke minyak goreng premium dengan harga Rp22 ribu–Rp24 ribu per liter.

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menekankan pentingnya pengendalian distribusi dan harga komoditas pangan agar tidak memberatkan masyarakat. "Pemerintah perlu memastikan distribusi bahan pokok berjalan optimal serta melakukan pengendalian harga secara efektif agar tidak terjadi gejolak yang merugikan masyarakat," ujarnya.

Langkah pemerintah menaikkan HET Minyakita diharapkan dapat menyeimbangkan harga dengan biaya produksi dan menjaga stabilitas pasokan, sembari memberikan kepastian bagi produsen dan konsumen.