periskop.id - Lebih dari 65% penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia tercatat sebagai terpidana kasus narkotika. Fakta ini diungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah konferensi di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jumat (4/7).
Dari angka itu, Edward merinci, sebanyak 85% merupakan pengguna yang tertangkap membawa narkotika kurang dari satu gram, berkisar antara 0,4 hingga 0,5 gram. Meski jumlahnya sekecil itu, mereka tetap harus menjalani masa tahanan minimal empat tahun.
"Drug user itu adalah crime without a victim. Dia berlaku sekaligus sebagai korban. Oleh karena itu, dia bukan dihukum, tetapi harus direhabilitasi," tegasnya.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah telah menghapus ancaman pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika. Kebijakan tersebut tertuang dalam undang-undang yang resmi berlaku efektif per 2 Januari 2026.
Edward menekankan pentingnya memisahkan pendekatan hukum antara pengedar dan pengguna. Penegasan serupa juga datang dari Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Agung Agus Suroto, yang menyebut tuntutan pidana mati semestinya hanya menyasar bandar, produsen, serta pengendali jaringan internasional, bukan pengguna maupun kurir.
Agus menggambarkan adanya pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang sebelumnya semata-mata bersifat menghukum, kini menjadi lebih terukur dan berorientasi pada pemulihan.
Soal hukuman mati, Wamenkumham menyatakan pemerintah secara terbuka tengah bergerak ke arah abolisionis terhadap pidana mati. "Dalam KUHP baru, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun dan jika terpidana berkelakuan baik, hukumannya dapat diubah menjadi pidana seumur hidup," ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Albert Wirya turut menyoroti dampak hukuman mati yang tak hanya dirasakan terpidana, melainkan juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Ia juga mengingatkan, Resolusi Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 60/17 secara tegas menyatakan kejahatan narkotika bukan tindak pidana paling serius yang layak dijatuhi hukuman mati.
"Sebanyak 616 terpidana mati yang saat ini ada di Indonesia hidup dalam ketidakpastian karena peraturan pemerintah pelaksana komutasi belum disahkan," ungkap Albert.
Konferensi bertajuk 2nd Conference on Drug Research and Policy 2026 di Unika Atma Jaya itu menjadi forum konvergensi berbagai perspektif atas kebijakan narkotika nasional. Dekan Fakultas Hukum Atma Jaya Asmin Fransiska menyebut forum tersebut menghasilkan satu benang merah: kebijakan narkotika Indonesia perlu bergeser dari pendekatan yang semata menghukum menuju pendekatan yang lebih manusiawi dan berbasis bukti ilmiah.
"Unika Atma Jaya berharap hasil konferensi ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam kebijakan-kebijakan seputar narkotika di Indonesia," katanya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar