periskop.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama buka suara terkait namanya yang disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor Blu-ray yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya aliran dana sebesar SG$213.600 yang diduga mengalir kepada pucuk pimpinan institusi tersebut. Temuan itu mencuat dalam persidangan yang tengah berlangsung.

Advertisement

‎Menanggapi hal tersebut, Djaka mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

‎"Terkait dengan permasalahan importasi di bea cukai  kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (5/6).  

‎Sebagai informasi, kasus ini terungkap saat JPU mencecar saksi Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, terkait kode-kode jatah uang dalam data keuangan Blueray.

‎Dalam persidangan, Jaksa menampilkan foto-foto dengan berbagai kode tulisan tangan seperti "Sis", "SS", dan nomor-nomor tertentu. Saksi Orlando mengonfirmasi ia sempat melaporkan adanya uang masuk dari pihak Blueray pada atasannya dengan menggunakan istilah "komandan".

‎Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terhadap Djaka.

‎Purbaya memastikan belum akan melakukan pemberhentian atau menonaktifkan Dirjen Bea dan Cukai tersebut. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap awal dan nama Djaka baru disebut dalam persidangan sehingga pihaknya perlu menunggu kejelasan lebih lanjut.

‎"Tidak (langsung diberhentikan). Tidak sampai jelas seperti apa di sana. Prosesnya kan baru mulai, namanya juga baru muncul. Masa langsung berhenti? Kita lihat sampai benar-benar jelas seperti apa kasusnya, baru kita akan ambil tindakan," terang dia.