periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyambut positif terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dokumen tersebut dinilai sebagai pijakan penting agar proses penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027 berlangsung bersih, berkeadilan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan surat edaran itu memperkuat pelaksanaan SPMB agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa proses tersebut wajib terbebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, serta konflik kepentingan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Gogot, dukungan KPK mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik bidang pendidikan yang integritasnya wajib dijaga. Semangat tersebut selaras dengan kampanye SPMB Ramah yang tengah diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan.
SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, adil mekanismenya, serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, diskriminasi, maupun biaya yang tidak semestinya,” tegasnya.
Melalui surat edaran itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan agar tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas. Gogot menambahkan, dokumen tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta kewajiban pelaporan apabila ada penerimaan gratifikasi.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan penerimaan murid baru. Pemerintah daerah diharapkan memastikan informasi SPMB tersebar secara terbuka, prosedurnya mudah dipahami, serta kanal pengaduan tersedia dan responsif terhadap setiap laporan.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, Gogot mengimbau agar segera melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya mengungkap masih adanya praktik pungutan liar dan titipan calon siswa dalam pelaksanaan SPMB. Terbitnya Surat Edaran KPK Nomor 7 menjadi respons atas temuan tersebut, sekaligus bagian dari upaya sistematis mencegah korupsi sejak tahap awal proses pendidikan formal anak-anak Indonesia.
“Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel. Ini bukan sekadar imbauan, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan SPMB benar-benar melayani, bukan menjadi beban,” pungkas Gogot.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar