periskop.id - Penasihat hukum Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), membeberkan alasan kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sony diklaim bukan otak di balik perkara tersebut dan mengaku berada dalam tekanan sejumlah pihak berpengaruh.
Krisna Murti, kuasa hukum Sony, menerangkan bahwa permohonan JC sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) usai kliennya diperiksa di Kejagung pada Kamis (4/6). Ia menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (8/6).
“Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Itu memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik, lalu saya akan bersurat kepada Jampidsus terkait permohonan Pak Sony untuk justice collaborator,” ujar Krisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Krisna, Sony memilih jalur JC untuk membuka identitas pihak-pihak yang sesungguhnya terlibat dalam perkara ini. Kliennya, ia tegaskan, juga hendak membuktikan diri bukan pelaku utama korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).
Krisna menguraikan, Sony selama ini dituding sebagai pihak yang menjual titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan memanipulasi operasional dapur-dapur tersebut. Namun ia menyampaikan, Sony justru mengaku berada dalam tekanan dan mendapat “atensi” dari sejumlah nama besar.
“Artinya, selama ini dia dipojokkan bahwa dia yang menjual titik-titik dapur, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan, ada atensi begitu,” ungkap Krisna.
Nama-nama tokoh yang diduga menekan Sony, menurut Krisna, bakal dibeberkan langsung oleh kliennya di persidangan. Jumlahnya pun disebut tidak sedikit.
“Nanti beliau akan sebutkan. Banyak, tokoh-tokohnya banyak,” tuturnya.
Krisna juga membenarkan kondisi Sony pasca penetapan tersangka dan penahanan. Kliennya disebut masih dalam keadaan syok, terutama lantaran ditangkap bersamaan dengan pencopotan jabatannya. Sementara itu, konfirmasi soal pengajuan JC ini sudah dicoba disampaikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, melalui pesan WhatsApp, namun belum ada respons hingga berita ini tayang.
Sony Sonjaya adalah mantan Wakil Ketua BGN. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN tahun 2025–2026.
Ketiganya diduga menunjuk yayasan-yayasan terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra SPPG, sekaligus menjalankan pengadaan barang dan jasa secara ilegal. Penyidik menduga mereka menyelewengkan insentif BGN untuk SPPG yang nilainya mencapai Rp6 juta per hari.
Para tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasca penetapan tersangka pada Rabu (3/6), ketiganya menjalani penahanan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya kondisinya pasti syok. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap, ya pasti syok. Kondisinya dalam keadaan masih syok semalam,” kata Krisna.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar