periskop.id - Kendaraan bermotor hasil sitaan kasus pencurian kini bisa diambil kembali oleh pemilik sahnya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Polda Metro Jaya membuka proses pengembalian ini dan memastikan seluruh prosedurnya gratis bagi para korban curanmor.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres jajaran secara serentak menyerahkan 26 unit kendaraan secara simbolis kepada para pemiliknya pada Selasa (9/6/2026). Dari jumlah tersebut, 22 unit merupakan sepeda motor dan empat sisanya adalah mobil.
Total 156 Unit Kendaraan Curanmor Berhasil Diamankan
Puluhan kendaraan yang diserahkan itu hanya sebagian kecil dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan. Secara total, kepolisian telah mengamankan 156 unit kendaraan dari berbagai pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menerangkan bahwa penyerahan dilakukan secara serentak oleh seluruh penyidik, baik di tingkat Polres maupun Polda.
"Pada hari ini kami, seluruh penyidik baik itu tingkat Polres maupun Polda, melaksanakan penyerahan unit kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat kepada para korban dari tindak pidana kejahatan secara serentak," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta.
Cara Mengambil Kendaraan Sitaan di Polda Metro Jaya
Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan, langkah pertama adalah mengecek daftar kendaraan sitaan yang akan dipublikasikan oleh kepolisian melalui Polres masing-masing wilayah.
Jika kendaraan yang dicari tercantum dalam daftar tersebut, pemilik dapat langsung mendatangi Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres yang menyimpan barang bukti bersangkutan.
Iman menegaskan bahwa warga tidak perlu khawatir soal biaya. "Warga yang kendaraannya teridentifikasi dapat langsung mengambilnya di Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres setempat sesuai dengan lokasi pengamanan barang bukti," tuturnya.
Langkah Praktis Cek Kendaraan Curanmor yang Disita Polisi
1. Pantau pengumuman daftar kendaraan sitaan yang dipublikasikan oleh Polres di wilayah domisili Anda.
2. Cocokkan data kendaraan milik Anda dengan daftar yang tersedia, misalnya nomor polisi atau nomor rangka.
3. Datangi Polda Metro Jaya atau Satreskrim Polres yang tertera sebagai lokasi penyimpanan barang bukti.
4. Pastikan Anda membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah sebagai bukti klaim.
Proses pengembalian kendaraan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan hak korban kejahatan terpenuhi setelah perkara berhasil diungkap. Jika kendaraan Anda pernah raib akibat aksi curanmor, segera cek daftar barang bukti di Polres terdekat agar tidak melewatkan kesempatan ini.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar