Periskop.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama jajaran Satreskrim Polres berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 317 tersangka sepanjang 2026.
“Dalam kegiatan pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 317 tersangka dan 156 unit kendaraan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini merujuk pada 141 Laporan Polisi (LP) yang berhasil ditindaklanjuti dan ditemukan barang bukti berupa kendaraan. Dari 156 unit kendaraan yang diamankan, 15 di antaranya mobil dan 141 unit sepeda motor.
Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Antara lain, Pasal 477 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan atau menggunakan alat (curat/curanmor) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara; Pasal 479 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun; serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan bagi pihak yang membeli, menerima, menyewa, atau menarik keuntungan dari barang hasil tindak pidana, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda kategori V.
“Seluruh tersangka dan barang bukti kini sedang diproses lebih lanjut oleh penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Iman.
Langkah penindakan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Jakarta, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku kriminal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar