periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mencermati secara mendalam fakta-fakta persidangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diambil setelah proses persidangan mengungkap adanya dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah yang menyeret nama sejumlah pejabat, seperti Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Ahmad Deddy, hingga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, tim penyidik pada Kedeputian Penindakan tidak melepaskan begitu saja informasi yang berkembang di pengadilan. Namun, KPK saat ini masih menunggu laporan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya, pasti penyidik akan mencermati apa yang sudah didapatkan oleh jaksa penuntut umum. Karena ini kan diproses persidangan. Dari proses persidangan ini, informasi belum sifatnya laporan pengembangan penuntutan. Belum terinformasi secara resmi," kata Setyo di Gedung LAN, Rabu (17/6).
Setyo menjelaskan, mekanisme normatif pasca-persidangan mewajibkan jaksa menyusun Laporan Pengembangan Penuntutan dari hasil persidangan. Dokumen resmi tersebut nantinya akan menjadi basis pembahasan khusus antara penuntut dan penyidik di level kedeputian untuk menentukan arah perkara.
Lebih lanjut, pimpinan KPK enggan mendahului kewenangan teknis tim penyidik untuk memeriksa nama-nama yang disebut menerima dana, termasuk dugaan penerimaan senilai Rp60 miliar dan Rp21 miliar oleh Djaka Budhi.
Setyo memastikan seluruh informasi yang muncul di persidangan akan dikumpulkan dan diuji relevansinya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta keterangan saksi-saksi lain.
"Saya bilang tadi di awal, kami mencermati, kemudian mengumpulkan informasi semuanya. Relevan tidak dengan BAP-nya, relevan dengan saksi-saksi yang lain, kemudian bagaimana dengan penjelasannya itu. Semuanya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut," jelas Setyo.
Setyo juga menjelaskan perbedaan keterangan yang muncul antara BAP penyidikan dan fakta di muka sidang menjadi salah satu materi evaluasi penting. Hal ini krusial agar langkah hukum yang direncanakan ke depan bersifat solid.
KPK memastikan setiap perkembangan materi perkara akan diputuskan secara berjenjang melalui ekspose di tingkat kedeputian sebelum akhirnya diserahkan ke meja pimpinan.
"Itu semua pasti menjadi bahan kajian sampai kemudian ada keputusan. Keputusan dari kedeputian penindakan, dan nanti barulah dilaporkan kepada pimpinan untuk penentuan tindak lanjutnya," ungkap Setyo.
Adapun, kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar