Periskop.id - Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama atau MDI Donald Surjana Wihardja dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi ke PT Tani Group Indonesia atau TaniHub. Putusan ini menjadi sorotan karena kasus tersebut menyeret investasi modal ventura yang terafiliasi BUMN ke startup agritech dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donald terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan dana investasi TaniHub pada periode 2019 hingga 2023.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (18/6).
Selain hukuman penjara, Donald juga dijatuhi denda Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 165 hari. Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Teddy Windiarto menyatakan Donald memberikan investasi kepada TaniHub hanya berdasarkan data administratif dari pihak Tani Group. Donald dinilai tidak memastikan secara langsung kebenaran data dan kondisi lapangan yang sebenarnya sebelum investasi dicairkan.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian US$20 juta atau setara Rp290,92 miliar.
Kasus ini tidak hanya menjerat Donald. Mantan Vice President of Investment PT MDI Aldi Adrian Hartanto juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama dan divonis 2 tahun penjara. Aldi turut dijatuhi denda Rp250 juta dengan ketentuan subsider 90 hari penjara.
Selain dua pejabat PT MDI, dua pejabat perusahaan investasi lain juga dinyatakan bersalah dalam pengelolaan dana investasi ke TaniHub. Mereka adalah Nicko Widjaja dan William Gozali. Nicko divonis 3 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider 110 hari penjara, sedangkan William dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan melawan hukum para terdakwa terbukti memperkaya Ivan Arie Sustiawan sebesar Rp3,26 miliar, Edison Tobing Rp1,06 miliar, serta PT Tani Group Indonesia sebesar 25 juta dolar AS atau setara Rp364,22 miliar.
Dengan putusan tersebut, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis terhadap Donald jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Donald dan Aldi masing-masing dituntut 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Sementara itu, Nicko Widjaja sebelumnya dituntut 11 tahun penjara, sedangkan William Gozali dituntut 9 tahun penjara. Keduanya juga dituntut denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Pengelolaan Investasi PT MDI pada PT Tani Group Indonesia
Perkara ini bermula dari pengelolaan investasi PT MDI pada PT Tani Group Indonesia beserta afiliasinya. Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Donald diduga menyetujui investasi ke TaniHub tanpa proses uji tuntas yang memadai.
Jaksa menilai investasi tersebut seharusnya tidak cukup hanya didasarkan pada proposal atau dokumen administratif yang disampaikan pihak TaniHub. Verifikasi terhadap kondisi keuangan, kondisi pasar, dan kondisi lapangan disebut menjadi bagian penting dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan investasi.
"Perbuatan terdakwa Donald merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian yang merupakan bagian dari prinsip fiduciary duty yang dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Dalam dakwaan, sekitar September 2020, pihak TaniHub disebut mempresentasikan kebutuhan dana investasi sebesar US$20 juta kepada PT MDI. Dana itu terdiri atas US$11 juta untuk modal kerja, US$2,5 juta untuk pengembangan produk, dan US$6,5 juta untuk belanja modal.
Jaksa menyebut proses pra-uji tuntas kemudian berlanjut. Namun, proses investment memorandum dinilai tidak dilakukan secara utuh sebelum investasi disetujui.
"Kemudian tanpa melakukan proses investment memorandum yang utuh, pre-due diligence report PT MDI disetujui oleh Sandhy Widyasthana selaku Direktur Portfolio dan terdakwa Donald selaku Direktur Utama," tutur JPU.
Setelah itu, PT MDI disebut mentransfer dana investasi sebesar 20 juta dolar AS atau setara Rp290,92 miliar kepada PT Tani Group pada 21 April 2021.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pengelolaan dana investasi TaniHub. Pada September 2025, Kejari Jakarta Selatan menyampaikan adanya tiga tersangka tambahan dari unsur perusahaan modal ventura.
"Tiga orang itu atas nama NW selaku CEO BRI Ventures, WG (mantan VP Investasi BRI Ventures) dan AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 (MDI Venture)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Saat itu, penyidik menyebut total pencairan investasi dalam perkara tersebut mencapai 25 juta dolar AS. Kejari Jakarta Selatan juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan aset, termasuk empat bidang tanah di Jabodetabek dan Bandung. Penyidik turut memeriksa lebih dari 50 saksi, ahli, serta melakukan pelacakan aset ke pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, penyidik juga menyita tanah milik tersangka IAS selaku mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia. Aset tersebut berada di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi.
"Kita sedang menyita aset tanah di Bandung dengan luas sekitar 4.700 meter persegi (M2) dengan taksiran harga lebih Rp60 miliar," kata Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksa Sumarta.
Ekosistem Digital Pertanian
Kasus TaniHub menjadi perhatian karena menyangkut investasi ke perusahaan rintisan yang sempat dipandang sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital pertanian. TaniHub pernah dikenal sebagai startup agritech yang menghubungkan petani, pemasok, dan pasar melalui platform digital.
Namun, perkara hukum ini memperlihatkan sisi lain dari investasi startup, terutama ketika dana yang dikelola berasal dari entitas yang terhubung dengan BUMN. Dalam konteks ini, keputusan investasi tidak hanya dilihat sebagai risiko bisnis biasa, tetapi juga diuji dari sisi tata kelola, kepatuhan, dan potensi kerugian negara.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan modal ventura, terutama yang mengelola dana dari ekosistem BUMN. Investasi ke startup memang memiliki risiko tinggi, tetapi proses uji tuntas, verifikasi data, pengawasan penggunaan dana, dan mekanisme kontrol setelah investasi tetap menjadi syarat penting.
Di luar perkara pidana tersebut, nama TaniHub Group juga pernah menjadi perhatian di sektor keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan pada 2024 mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Dengan vonis ini, perkara TaniHub memasuki babak penting. Meski para terdakwa telah dijatuhi hukuman, isu yang lebih besar masih tersisa, yakni bagaimana memperbaiki tata kelola investasi startup agar inovasi digital tetap tumbuh tanpa mengabaikan akuntabilitas dana publik dan prinsip kehati-hatian.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar