periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita salah satu aset properti milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), terkait perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Aset yang disita berupa satu unit rumah tinggal di Semarang, Jawa Tengah.

“Penyidik juga menyita salah satu rumah FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (18/6).

Advertisement

Budi menjelaskan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari langkah agresif tim penyidik. Tindakan tersebut tidak hanya untuk melengkapi berkas penyidikan, melainkan juga demi memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal.

“Penyitaan yang dilakukan penyidik tentu tidak hanya untuk proses pembuktian perkara, tetapi juga sebagai langkah progresif dalam upaya optimalisasi asset recovery,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengamanan aset sejak dini sangat krusial agar saat perkara ini inkrah di pengadilan, aset tersebut dapat langsung dikembalikan ke kas negara.

“Sehingga ketika masuk tahap persidangan dan aset-aset ini dinyatakan oleh Majelis Hakim dirampas untuk negara, hal ini menjadi progres positif yang dilakukan KPK. Proses hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan KPK mampu memulihkan keuangan negara sebesar-besarnya,” tutur Budi.

Fisik bangunan yang disita KPK merupakan rumah bernuansa abu-abu dengan pagar besi berwarna hitam. Di area depan rumah, tim penyidik telah memasang plang sita sebagai penanda hukum resmi.

Berdasarkan tulisan pada plang merah-putih di lokasi, penyitaan aset ini merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRIN.SITA/15.1/DIK.01.05/01/03/2026 tanggal 4 Maret 2026.

Objek yang disita secara sah oleh negara meliputi sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1412 seluas 214 meter persegi atas nama Fadia Arafiq. Pemasangan plang menegaskan aset tersebut kini berada dalam penguasaan dan pengawasan KPK untuk kepentingan pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan intervensi Fadia Arafiq yang memaksa 17 perangkat daerah dan tiga RSUD memenangkan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing 2023–2026. Perusahaan keluarga tersebut dimenangkan dengan cara membocorkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar penawaran PT RNB sesuai nilai proyek, meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran lebih rendah.

Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, ditemukan ketimpangan besar karena hanya Rp22 miliar dialokasikan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar atau 40%, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati, termasuk Fadia yang menerima Rp5,5 miliar. Seluruh aliran dana hasil proyek ini dikelola langsung oleh Fadia dan didokumentasikan melalui grup WhatsApp khusus bernama “Belanja RSUD”. Akibat tindakan tersebut, Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal.