periskop.id - Pakar kesehatan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dilaporkan tetap melanjutkan agenda akademiknya yang krusial meski baru saja ditangkap aparat kepolisian. Sesaat setelah dibawa ke markas Polda Metro Jaya, dr. Tifa mengikuti ujian program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring langsung dari dalam ruangan penyidik.

"Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," bunyi keterangan tertulis dari tim penasihat hukum dr. Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr. Tifa (TPDT), Jumat (19/6).

Advertisement

Berdasarkan kronologi yang dirilis tim kuasa hukum, dr. Tifa dijemput paksa oleh aparat kepolisian di apartemen pribadinya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Setibanya di kantor polisi, dr. Tifa langsung menunjukkan bukti visual bahwa dirinya sudah berada di lingkungan Polda Metro Jaya untuk menghadapi pemeriksaan sekaligus merampungkan ujian S3-nya.

“Pada pukul 07.23 WIB, penasihat hukum dr. Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr. Tifa (TPDT) mengonfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara dr. Tifa, dan terkonfirmasi bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan,” tulis keterangan tersebut.

TPDT yang dikoordinatori oleh Al Katiri bersama jajaran penasihat hukum seperti Ramdansyah, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar, menyebut dr. Tifa sebagai warga negara yang kooperatif terhadap hukum.

"Hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum maupun alasan dilakukannya penangkapan tersebut, karena selama ini dr. Tifa patuh melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," tegas TPDT dalam siaran persnya.

Adapun, dr. Tifa merupakan pegiat media sosial yang juga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, delapan orang tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster, yaitu klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara itu, klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," jelasnya.

Sementara itu, untuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.