Periskop.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, setelah keduanya menjalani proses pelimpahan tahap dua dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Keputusan itu disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, setelah menunggu proses administrasi di Kejari Jakarta Selatan sejak pagi hingga sore. Menurut Refly, pihaknya telah mengajukan surat permohonan agar kedua kliennya tidak ditahan setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.

"Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan," kata kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6). 

Refly menyebut kabar bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan menjadi perkembangan yang menggembirakan bagi tim kuasa hukum. Meski begitu, perkara ini tidak berhenti. Keduanya tetap akan menjalani proses hukum berikutnya di pengadilan.

Dari hasil tersebut dikatakan bahwa sang klien tidak ditahan. "Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah," ucapnya. 

Tetap Lanjut ke Persidangan

Tidak ditahannya Roy Suryo dan dokter Tifa bukan berarti perkara selesai. Status perkara tetap memasuki tahap penuntutan setelah pelimpahan tahap dua dilakukan.

Dalam proses pidana, pelimpahan tahap dua biasanya menandai penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Setelah proses ini, kewenangan penanganan perkara berpindah dari penyidik kepolisian kepada jaksa.

Refly mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan secara profesional. Ia juga menyebut pembelaan akan dilakukan dengan mengedepankan argumentasi hukum dan hak konstitusional.

Pernyataan ini memperlihatkan bahwa fokus perkara akan bergeser dari proses penyidikan ke ruang pembuktian di persidangan. Di pengadilan, jaksa akan membuktikan dakwaan, sementara pihak terdakwa berhak mengajukan pembelaan, saksi, ahli, dan bukti yang dianggap relevan.

Dalam konteks hukum pidana, Roy Suryo dan dokter Tifa tetap harus dipandang dengan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Datang ke Kejari Jaksel

Sebelum keputusan tidak ditahan diumumkan, Roy Suryo dan dokter Tifa tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin sekitar pukul 09.43 WIB. Keduanya datang untuk menjalani pelimpahan tahap dua.

Mereka sebelumnya dibawa dari Polda Metro Jaya setelah keluar dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam proses pelimpahan tersebut, keduanya tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Kehadiran keduanya di Kejari Jaksel menarik perhatian publik karena perkara ini sudah menjadi polemik panjang sejak isu keaslian ijazah Jokowi kembali mengemuka di ruang publik. Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menjadi perdebatan politik, akademik, dan kebebasan berekspresi di media sosial.

Sempat Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 19 Juni 2026.

Keduanya datang dengan pengawalan dari Polda Metro Jaya dan langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat. Secara umum, kondisi keduanya disebut baik. Namun, pemeriksaan medis menemukan adanya penyakit bawaan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Tim dokter kemudian menilai kondisi kesehatan Roy Suryo dan dokter Tifa belum memungkinkan untuk langsung kembali beraktivitas tanpa pengawasan medis. Karena itu, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani rawat inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Sebelum dibawa ke Kejari, keduanya keluar dari RS Polri Senin pagi dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya. Dari sana, mereka kemudian menjalani proses administrasi sebelum pelimpahan ke kejaksaan.

Awal Perkara: Laporan Jokowi soal Tuduhan Ijazah Palsu

Perkara ini bermula dari laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Jokowi melaporkan persoalan tersebut karena menilai tuduhan yang beredar perlu dibuktikan secara hukum.

Sebelumnya, Jokowi menyebut persoalan ini perlu dibawa ke ranah hukum agar menjadi jelas.

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," ujar Jokowi saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Laporan itu kemudian ditangani Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa saksi, ahli, dokumen, dan bukti digital yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.

Polisi Sebut Libatkan Ahli dan Sita Ratusan Barang Bukti

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta edit dan manipulasi data elektronik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut penetapan tersangka dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli serta unsur pengawas internal dan eksternal.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal," kata Asep.

Dalam laporan yang sama, Polda Metro Jaya menyebut penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menurut penyidik menegaskan ijazah Joko Widodo asli dan sah.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara versi penyidik. Sementara pihak Roy Suryo dan dokter Tifa tetap memiliki ruang untuk menguji seluruh bukti tersebut di persidangan.

Polda Metro Tegaskan Proses Hukum Berjalan Humanis

Perkara ini juga memicu kritik dari pihak kuasa hukum dan pendukung Roy Suryo serta dokter Tifa. Mereka menilai langkah penangkapan dan penahanan sebelumnya tidak diperlukan, terutama karena keduanya dianggap kooperatif.

Menanggapi kritik tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dan sisi kemanusiaan.

"Polri tidak anti-kritik dan kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Namun, perlu kami luruskan kepada publik bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik saat ini justru sangat menghormati hak asasi manusia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.

Budi juga menyebut pemeriksaan kesehatan menjadi prosedur wajib bagi tersangka yang akan ditahan. Dalam perkara Roy Suryo dan dokter Tifa, pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu alasan keduanya sempat menjalani rawat inap di RS Polri.

Kuasa Hukum Persoalkan Urgensi Penahanan

Dari sisi kuasa hukum, penahanan sebelumnya dinilai tidak harus dilakukan selama penegakan hukum tetap bisa berjalan. Salah satu kuasa hukum, Ahmad Khozinudin, menyebut ada mekanisme hukum lain yang dapat ditempuh selain penahanan.

"Sepanjang penegakan hukum itu bisa dijalankan tanpa melakukan penahanan, penahanan itu menjadi tidak perlu lagi untuk dilakukan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Senin.

Pandangan ini sejalan dengan permohonan tim kuasa hukum kepada Kejari Jakarta Selatan agar Roy Suryo dan dokter Tifa tidak ditahan setelah perkara dilimpahkan. Permohonan itu akhirnya dikabulkan, sehingga keduanya dapat menghadapi persidangan tanpa berada dalam tahanan kejaksaan.

Meski demikian, tidak ditahan bukan berarti bebas dari kewajiban hukum. Keduanya tetap harus kooperatif, hadir dalam proses persidangan, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Babak Baru Perkara Ijazah Jokowi

Keputusan Kejari Jakarta Selatan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa menjadi babak baru dalam kasus ijazah Jokowi. Perkara yang semula berada di tahap penyidikan kini bergerak ke tahap penuntutan dan persidangan.

Bagi jaksa, persidangan akan menjadi ruang untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Bagi Roy Suryo dan dokter Tifa, ruang sidang menjadi tempat untuk membantah dakwaan, menguji bukti, dan menyampaikan pembelaan secara hukum.

Kasus ini juga akan menjadi sorotan publik karena bersinggungan dengan isu nama baik mantan presiden, kebebasan menyampaikan pendapat, tuduhan penyebaran informasi palsu, serta batas antara kritik, analisis, dan dugaan pencemaran nama baik.

Pada akhirnya, pembuktian di pengadilan akan menjadi penentu. Kejari Jaksel sudah memilih tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa, tetapi perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi tetap berjalan menuju meja hijau.