periskop.id - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan peran dari sosok berinisial NSD yang masuk dalam daftar pihak pengatensi proyek di BGN.
Sosok NSD diduga menguasai sejumlah jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengubah nama yayasan pengelola secara sepihak dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fakta tersebut dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejegung) membuka dan membedah langsung isi percakapan WhatsApp dari ponsel Sony Sonjaya.
"Dalam BAP-nya Pak Sony menjelaskan NSD ada mengubah-ubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu menurut penjelasan Pak Soni dalam BAP adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," kata Krisna Murti, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (18/6).
Krisna menjelaskan, pengubahan nama yayasan mitra pengelola MBG tersebut tersebar di beberapa daerah, di antaranya Madiun, Tapos (Bogor), dan Karangasem.
“Itu titik-titik yang dimiliki oleh NSD,” tegas dia.
Sesuai aturan baku di internal BGN, setiap perubahan nama yayasan mitra harus melalui prosedur birokrasi resmi dengan mengirimkan surat permohonan tertulis. Namun, NSD diduga mengintervensi proses tersebut tanpa mengikuti mekanisme yang ada dan langsung memerintahkan Sony untuk menggantinya secara sepihak.
"Harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan melalui surat berkirim surat kepada Pak Sony untuk diubah yayasan ini. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Sony, 'Pokoknya diganti.' Gitu, 'Pokoknya diganti," ungkap Krisna menirukan keterangan kliennya.
Namun, Krisna enggan berspekulasi lebih jauh mengenai latar belakang kepemilikan titik proyek oleh NSD dan apakah sosok tersebut mengarah pada pejabat struktural BGN,
Ia juga menyatakan, isi percakapan utuh antara kliennya dengan NSD telah dibedah oleh penyidik guna memastikan keaslian data agar tidak dianggap sebagai karangan sepihak.
"Kan dalam list yang 26 itu kan ada nomor urutannya. Jadi nomor urutannya tuh satu NSD gitu loh. Disebut Pak Soni ini, dibukalah WA-nya oleh penyidik. Dilihatlah percakapannya antara Pak Soni dengan NSD, barulah diuraikan di dalam BAP di situ," jelasnya.
Mengenai kemungkinan apakah Kejagung perlu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan fisik terhadap NSD, kubu Sony Sonjaya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada tim hukum Kejaksaan Agung.
"Ya kembali kepada penyidik lah. Artinya itu kan kewenangan penyidik, bukan Pak Sony cuman mengurai. Pokoknya yang disebut NSD itu merubah nama itu tanpa surat," ungkap Krisna.
Adapun, status tersangka Sony Sonjaya ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Ketua Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Kemudian, Kejagung menahan dua tersangka pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merk "Emmo" yang digunakan oleh BGN. Lalu, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar