Periskop.id - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya (SS), salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Selasa (23/6).

Syarief menyampaikan, penolakan dilakukan lantaran Sony dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atas sangkaan perkara jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Secara regulasi, pelaksanaan ketentuan justice collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Instrumen hukum tersebut mengamanatkan dua syarat mutlak, yakni pemohon bukan pelaku utama dan bersedia mengakui perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta analisis mendalam, tim penyidik Kejagung justru menyimpulkan Sony memegang peran sentral dalam perkara ini.

"Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan merupakan pelaku utama, bukan pelaku second liner yang membuka pelaku di atasnya," jelasnya.

Selain status peran utamanya, syarat kedua mengenai pengakuan keterangan Sony juga gagal terpenuhi. Syarief menyebut, Sony tetap pada pendiriannya dan belum menunjukkan indikasi mengakui tindak pidana yang disangkakan.

"Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ucapnya.

Meski resmi menolak status justice collaborator Sony Sonjaya akibat tidak terpenuhinya dua syarat kumulatif tersebut, Kejagung memastikan akan tetap menampung dan mempelajari setiap data yang masuk.

Syarief menegaskan bakal memanfaatkan kesaksian yang bersangkutan demi menyeret pihak lain dalam korupsi MBG.

"Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini," ungkap Syarief.

Diketahui, status tersangka Sony Sonjaya ditetapkan sejak 3 Juni 2026 bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH) dan mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Sejauh ini, total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Dua tersangka tambahan yang ditahan pada 6 dan 12 Juni 2026 adalah pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang digunakan oleh BGN.

Lalu, pada 18 Juni 2026, Kejagung menetapkan tersangka baru lagi dalam korupsi MBG, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS).