Periskop.id - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memperluas daftar nama yang diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi 41 tokoh, naik dari 26 nama yang sebelumnya pernah disebut. Penambahan ini terungkap saat Sony menjalani pemeriksaan kedua di Kejagung pada Kamis (18/6) terkait permohonan Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengacara Sony, Krisna Murti, menerangkan pertambahan nama itu muncul karena ada sosok-sosok yang pernah meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan mereka.

Advertisement

"Jadi satu orang itu mempunyai tabel, 'Pak (Sony) ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini, begitu," ujar Krisna di Kejaksaan Agung, dikutip Sabtu (20/6).

Krisna menjelaskan, nama-nama baru tersebut ditemukan ketika penyidik membuka riwayat chat kliennya. Di sana, terdapat tabel berisi daftar usulan yang belum pernah beredar sebelumnya.

"Tadi dibuka [chat] oleh penyidik. Pas dibuka oleh penyidik, ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi bertambah totalnya dari yang 26 ditambah tadi temuan baru, jadi totalnya 41 nama," imbuhnya.

Krisna menegaskan pihaknya belum membeberkan identitas 41 tokoh tersebut kepada wartawan. Terkait nama-nama yang sudah beredar di media sosial, ia juga enggan mengonfirmasi keakuratannya secara rinci, namun menyebut ada yang benar dan ada yang tidak.

"Ada yang bener ada yang enggak. Pokoknya yang sudah beredar ada yang bener ada yang enggak. Temuan yang baru lagi ini, yang nama-nama baru ini yang belum beredar di mana-mana," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan itu, Sony juga mengungkap seorang sosok berinisial NSD yang disebut pernah meminta pergantian yayasan SPPG yang sudah disetujui, tanpa menggunakan surat resmi. Krisna menyebut perubahan itu terjadi hingga tiga kali untuk titik-titik yang diklaim dimiliki NSD.

Sony turut menyerahkan temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif untuk program MBG kepada Kejagung. Krisna memaparkan dugaan proyek tersebut menyangkut pengadaan 5.000 unit CCTV untuk dipasang di seluruh SPPG, ditambah alat deteksi sidik jari bagi penerima manfaat, dengan anggaran sekitar Rp300 miliar.

Saat Sony meminta pihak vendor memperlihatkan bukti pemasangan, vendor tidak mampu menunjukkan satu pun CCTV yang terpasang. Krisna menyimpulkan proyek itu tidak memiliki realisasi fisik sama sekali.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tutur Krisna.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan pemeriksaan Sony pada Kamis itu merupakan sesi kedua. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami materi perkara sekaligus mengkaji keterangan dalam permohonan JC yang diajukan Sony.

"Di situ memang saat ini sedang kami pelajari, ya, apakah keterangan itu terkonfirmasi dengan alat bukti lainnya. Itu sedang kami pelajari saat ini," ujar Syarief kepada awak media di lingkungan Kejagung.

Syarief memastikan keputusan soal permohonan JC Sony belum diambil. Ia juga menyatakan seluruh informasi dari Sony, termasuk soal dugaan CCTV fiktif, akan diverifikasi bersama penyelidikan lain yang tengah berjalan, seperti pengadaan motor listrik dan perangkat IT.

Hingga Kamis malam, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Keenamnya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; serta tersangka terbaru, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Kejagung juga mencatat adanya mark up harga pengadaan barang, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci.

"Akan kami sampaikan nanti kepada teman-teman (wartawan), terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak," pungkas Syarief.