Periskop.id - Bus Transjakarta bernomor registrasi B-7190-TGD menabrak separator jalur busway di Jalan Letjen MT Haryono, Cikoko, Jakarta Selatan, Senin pagi. Kecelakaan tunggal itu terjadi pukul 05.10 WIB dan menyebabkan pengemudi mengalami luka-luka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menerangkan, bus yang dioperasikan Mayasari tersebut melaju dari arah timur menuju barat sebelum menghantam separator di sisi kiri jalan, tepat di depan Menara Hijau.
"Sesampainya di TKP, di depan Menara Hijau, Cikoko, diduga karena kurang hati-hati dan konsentrasi, kendaraan menabrak separator busway di sisi kirinya," kata Ojo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Benturan keras itu menyebabkan kerusakan material yang cukup parah pada bagian depan bus. Pengemudi bernama Danang Prasetya A (34), warga Cijantung, Jakarta Timur, turut mengalami sejumlah cedera akibat insiden tersebut.
Petugas di lapangan segera mengevakuasi Danang ke Rumah Sakit Tebet untuk mendapat perawatan medis. Pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan visum et repertum (VeR).
Guna mengumpulkan keterangan, dua saksi diperiksa di lokasi kejadian. Mereka adalah anggota Polri bernama Fajar Subekti dan seorang warga sipil bernama Mus Mulyadi.
Berdasarkan hasil olah TKP, unsur kelalaian pengemudi diduga menjadi penyebab kecelakaan. Danang disangka melanggar Pasal 106 dan Pasal 283 Juncto Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di lokasi, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan armada bus sebagai barang bukti dan mengatur arus lalu lintas di sekitar TKP agar kembali lancar. Penanganan kasus ini kini berlanjut di tingkat Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ojo kemudian merinci kondisi fisik yang dialami pengemudi akibat tabrakan tersebut, sekaligus memastikan proses penanganan medis telah berjalan.
"Korban mengalami luka memar pada dahi dan luka robek pada pelipis mata sebelah kiri. Petugas di lapangan langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Tebet untuk mendapatkan perawatan medis, serta visum et repertum sudah dimintakan," pungkas Ojo.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar