Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan pertama terhadap delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dua di antaranya adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (SK), serta Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).

“Hari ini, Senin (22/6), penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian warga negara asing (WNA) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6).

Budi merinci, para tersangka akan ditahan selama 40 hari ke depan dengan lini masa penahanan yang berbeda.

“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka untuk 40 hari ke depan, di mana tersangka SMG dkk terhitung sejak 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK terhitung sejak 24 Juni 2026,” ujarnya.

Perpanjangan dilakukan karena proses penyidikan masih terus berprogres untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan guna membuat terang peristiwa pidana.

Untuk melengkapi berkas perkara, tim penyidik KPK saat ini memeriksa saksi-saksi serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut. Upaya penggeledahan juga telah dilakukan pada pekan lalu.

“Selain pemeriksaan saksi, pekan lalu penyidik juga masih melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan pada sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk pendalaman terhadap dokumen, barang bukti elektronik, maupun aset yang diduga terkait,” tutur Budi.

Budi menegaskan, langkah penahanan ini krusial demi memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah para tersangka mengaburkan barang bukti.

“Perpanjangan penahanan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan dapat berjalan efektif, optimal, dan komprehensif. KPK berkepentingan menjaga integritas proses penegakan hukum, termasuk memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara utuh serta mencegah potensi penghilangan barang bukti,” ungkapnya.

Selain Silmy Karim dan Saffar, KPK menetapkan dan menahan enam tersangka lainnya. Mereka diduga menerima Rp145,5 miliar. Enam tersangka tersebut adalah:

  • Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal