Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali. Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan imigrasi.
"Hari ini (Selasa, 23/6) penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang sering memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali yang dilakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Selasa (23/6).
Dari upaya paksa tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita beragam barang bukti, baik berupa tumpukan berkas maupun perangkat digital penunjang transaksi.
"Pada penggeledahan hari ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," ujar Budi.
Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang disita akan segera ditindaklanjuti secara teknis. Hal ini dilakukan untuk membedah isi data digital serta dokumen guna melengkapi berkas perkara pokok para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Setiap barang bukti yang diamankan nantinya akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik memperkuat alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya," jelasnya.
Setelah proses analisis dan ekstraksi data dari kantor biro jasa di Bali tersebut, KPK memastikan bakal langsung memanggil sejumlah saksi terkait untuk dimintai klarifikasi resmi di ruang penyidikan.
"Pasca penggeledahan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," ungkap Budi.
Diketahui, perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus korupsi RPTKA Kemenaker (2025) dan analisis PPATK. Terdapat Rp366,7 miliar di 96 rekening milik 35 pegawai Imigrasi. Hanya 3% berupa gaji resmi, sementara 97% sisanya diduga berasal dari pengurusan keimigrasian.
Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim diduga meminta jatah pengurusan izin tinggal WNA secara berjenjang hingga ke tingkat staf untuk memungut biaya tambahan.
“JS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji), keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya tambahan’ dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses dikenakan biaya. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP (Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).
Uang dari biro jasa ditampung di rekening bukan atas nama pribadi pelaku guna mengelabui penegak hukum. Pada periode 2022–2026, dari tindakan ini diperoleh minimal Rp145,5 miliar. Uang dibagi setiap Jumat, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah Rp100 juta per minggu.
Selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya, yaitu:
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Bernardiansyah (GST), staf Subdit Izin Tinggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar