Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rangkaian penggeledahan secara maraton di wilayah Bali dan menyita berbagai barang bukti dalam korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut, terhitung sejak Rabu hingga Jumat (17-19/6/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, pada hari Rabu hingga Jumat (17-19/6), penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bali,” kata Budi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6).
Budi menjelaskan, aktivitas penggeledahan tersebut disasarkan pada tiga titik lokasi berbeda di Bali yang diduga kuat berkaitan dengan alur pemerasan dokumen keimigrasian. Lokasi-lokasi tersebut meliputi instansi pemerintah serta pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengurusan izin tinggal.
“Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi yaitu di Kantor PT. Visa Empat Bali , CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” jelas Budi.
Dari penggeledahan di ketiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) terkait dengan perkara korupsi izin tinggal di lingkungan imigrasi.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” ujar dia.
Bersamaan dengan giat penggeledahan di Pulau Dewata, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka, eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK).
Pada Jumat (19/6), Silmy dipanggil ke markas KPK untuk didalami mengenai dugaan aliran dana korupsi serta kekayaan yang dimilikinya.
“Pada Jumat (19/6), penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SK, di Gedung KPK Merah Putih. Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita,” ungkap Budi.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya. Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Tujuh tersangka tersebut adalah:
1. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.
2. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
3. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
5. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.
6. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
7. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar