Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk menjaga integritas institusi, terutama dalam proses rekrutmen kader baru. Imbauan ini disampaikan merespons langkah politik mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, yang memutuskan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meski masih berstatus bebas bersyarat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, masyarakat serta seluruh pihak, termasuk internal parpol itu sendiri, dapat menilai keputusan politik tersebut. Namun, ia menekankan bahwa integritas merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh seorang kader.
"Kalau terkait masalah itu, masyarakat bisa menilai. Masyarakat, semua pihak termasuk parpol bisa menilai. Yang paling penting adalah soal integritas. Diharapkan kader itu adalah orang-orang yang memiliki integritas," kata Setyo di Jakarta, Senin (22/6).
Setyo menjelaskan, tuntutan menjaga integritas tidak boleh hanya dibebankan kepada individu kader saja. Tuntutan ini juga harus ditegakkan secara kelembagaan oleh parpol yang menaunginya.
Sebab, setiap keputusan, aktivitas, serta produk kebijakan yang dihasilkan oleh partai politik tidak hanya berputar di ranah politik, melainkan berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas.
"Jadi bukan hanya orangnya, tapi juga partainya. Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas yang dilakukan berkaitan bukan hanya politik saja, tapi juga berdampak pada kesejahteraan dan pembangunan. Oleh karena itu, semua diperlukan integritas yang relevan dengan kegiatan partai itu," ungkap Setyo.
Diketahui, Nur Alam divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,59 triliun serta menerima gratifikasi sebesar Rp40,268 miliar.
Majelis hakim yang terdiri atas Diah Siti Basariah, dengan anggota Duta Baskara, Sunarso, Sigit Herman Binaji, serta Joko Subagyo juga sepakat menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp2,7 triliun dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Nur Alam selesai menjalani hukumannya.
Setelah menjalani masa tahanan selama 6,5 tahun, Nur Alam dinyatakan bebas bersyarat. Ia telah menjalani masa tahanan tersebut dan membayar denda Rp3,5 miliar kepada negara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar