Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kediaman salah satu tersangka dari pihak swasta, Cory Erin Hardi, yang berlokasi di Jakarta pada Kamis (25/6). Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengusutan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat berkas penyidikan perkara suap yang tengah ditangani.
"Dalam perkara ini penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka saudara CRH selaku swasta yang juga menjadi tersangka dalam perkara suap PBJ di Muara Enim. Jadi ini memang dua perkara yang saling berkaitan," kata Budi di Gedung KPK, Jumat (26/6).
Dari hasil penggeledahan di rumah Cory, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen krusial yang berkaitan langsung dengan pemetaan kasus. Dokumen-dokumen ini diduga kuat memuat rekam jejak transaksional maupun pengaturan proyek pengadaan di Kabupaten Muara Enim.
"Dalam penggeledahan itu juga didapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan konstruksi perkara terkait dengan dugaan suap PBJ di Muara Enim," ujar Budi.
Budi menerangkan, barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi keterangan dari saksi dalam perkara ini.
"Semuanya nanti pasti akan dianalisis dan ditelusuri lebih lanjut terkait dengan keterangan-keterangan yang sudah didapatkan tersebut," ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp500 juta.
Rincian pembagian nilai suap tersebut yaitu 5% untuk Bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara. Tim penindakan KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemkab Muara Enim.
Dari rentetan pengembangan itu, lima orang resmi menyandang status tersangka, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN BPK, Bupati Edison, Cory Erin Hardi selaku pihak swasta, dan Fika selaku pihak swasta.
"Semuanya nanti pasti akan dianalisis dan ditelusuri lebih lanjut terkait dengan keterangan-keterangan yang sudah didapatkan tersebut," ungkap Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar