Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mendalami kasus dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa belasan saksi dan membedah sejumlah dokumen krusial untuk mengurai sengkarut yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya semula melayangkan panggilan kepada 34 saksi. Namun, sejauh ini baru 16 orang yang hadir dan memberikan keterangan di hadapan penyidik.

"Ada 16 yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kami melayangkan panggilan kepada 34 saksi, namun baru 16 yang bisa diklarifikasi," kata Irjen Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Selain memeriksa saksi, Totok menjelaskan bahwa jajarannya bergerak cepat menganalisis dokumen pengadaan yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Hasil analisis dokumen tersebut memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi. Akibatnya, Polri meyakini perkara ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Beberapa dokumen sudah kami analisis sehingga ditemukan peristiwa pidana korupsi tersebut, sehingga perkara dinaikkan ke proses penyidikan," jelas Totok.

Ketika dikonfirmasi mengenai apakah 16 saksi yang diperiksa mencakup pihak perusahaan pemasok swasta, PT PLN (Persero), maupun Kementerian ESDM, Totok enggan merinci lebih jauh. Ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan sudah masuk ke ranah teknis tim penyidik.

"Tentu itu bagian dari teknis. Beberapa pemeriksaan sudah dilakukan, namun detailnya akan disampaikan pada tahap penyidikan," ungkap Totok.

Kasus ini bermula ketika Kortas Tipikor Polri menaikkan status perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara PLTU periode 2018–2026 ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan oleh sejumlah perusahaan pemasok, termasuk PT OBP dan PT BRA. Dugaan korupsi ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara dan perekonomian mencapai sekitar Rp5 triliun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus kejahatan yang dipraktikkan meliputi manipulasi dokumen kualitas serta kuantitas batu bara yang dikirim ke pembangkit listrik. Kecurangan tersebut berdampak fatal karena mengganggu stabilitas energi nasional hingga memicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatra, Kalimantan, Jawa, dan Jabodetabek. Atas perbuatannya, para pelaku dibidik dengan pasal berlapis dalam UU Tipikor, KUHP baru, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.