periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Wika) di Jakarta Timur dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Penggeledahan turut menyasar sejumlah lokasi lain secara bersamaan.

Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menerangkan, tim penyidik membidik bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan dugaan rasuah pada proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, yang berlangsung pada periode 2016 hingga 2022.

Advertisement

"Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani," kata Ahmad Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6).

Ia menjamin seluruh proses penggeledahan berjalan secara profesional. Setiap barang bukti yang diperoleh, menurutnya, akan dianalisis lebih mendalam oleh penyidik.

Penggeledahan tak hanya menyasar kantor Wika di Jakarta Timur. Penyidik Kortas Tipikor juga menyisir sejumlah titik di Jawa Timur pada hari yang sama.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, kediaman Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Djajadibrata, serta kantor PT Barata Indonesia di Gresik.

Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan di kantor Wika sudah berlangsung sekitar tiga jam dan masih terus berjalan. Belum diketahui ruangan mana yang menjadi fokus utama penyidik.

PT Wika belum memberikan tanggapan resmi. Konfirmasi yang diupayakan ke pihak manajemen perseroan sejauh ini belum berbalas.

Proyek Pabrik Gula Assembagoes dikerjakan dengan skema EPCC selama periode 2016 sampai 2022, dengan PTPN XI sebagai pemilik aset. Kasus ini kini resmi masuk tahap penyidikan di Kortas Tipikor Polri.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional dan non intervensi," tegasnya.