Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera mengebut proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke persidangan. Langkah ini diambil setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesthuri, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tim penyidik saat ini fokus merampungkan administrasi perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.
"Dalam waktu dekat, penyidik akan segera merampungkan berkas penyidikan dan melakukan pelimpahan ke tahap penuntutan atau tahap II, untuk selanjutnya masuk ke persidangan," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
KPK menyambut positif jalannya persidangan di PN Jakarta Selatan. Budi menegaskan lembaganya menghargai keputusan hakim dalam menilai gugatan tersebut.
"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan praperadilan secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Menurut Budi, putusan tersebut menjadi bukti otentik bahwa pengerjaan kasus ini tidak menyalahi aturan hukum acara pidana.
"Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji telah dilaksanakan sesuai koridor due process of law," sambungnya.
Hakim juga menilai aspek formil penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pelaksanaan upaya paksa, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menguji status tersangka, persidangan juga menguji keabsahan penahanan terhadap Asrul Azis Taba. Hakim memvalidasi seluruh alasan hukum penahanan tersebut.
"Terkait penahanan terhadap tersangka Asrul Azis Taba, hakim telah mempertimbangkan dan menerima alasan subjektif maupun objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," kata Budi.
Dalil mengenai kondisi kesehatan juga tidak terbukti menghalangi proses penahanan. Selama ditahan, Asrul tetap memperoleh akses layanan kesehatan sesuai kebutuhan dan hak-haknya sebagai tahanan.
"KPK juga memiliki tim dokter yang stand by 24 jam bagi para tahanan di Rutan KPK," tutur Budi.
KPK menilai putusan praperadilan ini menjadi momentum penting sebagai instrumen kontrol terhadap kinerja penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum atas proses penyidikan.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, resmi menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
"Mengadili: satu, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Dua, membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Senin (6/7).
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti dua pokok perkara: penetapan tersangka dan penahanan. Hakim menilai KPK telah melakukan pengumpulan alat bukti sah, meliputi:
Keterangan saksi – BAP saksi dari 28 Agustus 2025 hingga 23 Januari 2026, termasuk pemeriksaan Asrul sebagai saksi.
Keterangan ahli – Ahli keuangan negara Syarkani Rudi (27 Oktober 2025) dan ahli pidana Hibnu Nugroho (17 Desember 2025).
Bukti surat – Dokumen T-39 berupa surat tugas BPK serta dokumen T-40 hingga T-137 terkait percepatan kuota PT Raudah Eksati Utama (12 Februari 2024).
Bukti elektronik – Petunjuk sah sesuai Pasal 188 KUHAP juncto Pasal 26A UU Tipikor.
Tinggalkan Komentar
Komentar