Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi serius terhadap isu megaproyek pengadaan 1,8 juta unit kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Proyek bernilai jumbo ini memicu sorotan tajam lembaga antirasuah terkait tingginya risiko kongkalikong dalam sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan sektor PBJ, baik di tingkat pusat maupun daerah, terbukti menjadi ladang subur yang paling sering dimanfaatkan oknum nakal untuk mengeruk uang negara. Sektor ini pun kini masuk dalam radar pengawasan ketat KPK.
“Pengadaan barang dan jasa ini menjadi salah satu area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini tidak hanya terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga kajian dan monitoring. Sehingga KPK menempatkan PBJ sebagai satu dari delapan fokus area yang kami cermati,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (20/7).
Budi mengungkapkan, celah korupsi biasanya sudah dibuka sejak fase awal perencanaan melalui penggelembungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Lebih jauh, KPK membongkar trik culas yang kerap digunakan di lapangan, yakni modus memecah proyek bernilai besar menjadi paket-paket kecil demi menghindari lelang terbuka dan meloloskan penunjukan langsung.
Skenario pembagian proyek ini sengaja dirancang agar vendor atau penyedia barang tertentu yang sudah dipesan sejak awal bisa melenggang tanpa hambatan.
“Kami banyak mendapati misalnya soal penunjukan langsung yang dilakukan dengan cara memecah beberapa proyek yang seharusnya bernilai besar, kemudian dipecah sehingga bisa masuk kriteria penunjukan langsung. Ujungnya, vendor ini memang sejak awal sudah disetting,” jelas Budi.
Berkaca dari kerawanan rantai pengadaan tersebut, KPK memperingatkan pimpinan kementerian, lembaga, hingga kepala daerah untuk memperketat fungsi kontrol. Pengawasan ketat juga harus menyasar kualitas barang tiruan atau kiriman rekanan agar tidak terjadi penurunan spesifikasi (down-spec) yang merugikan publik.
KPK menegaskan seluruh proses laporan pertanggungjawaban dari proyek pengadaan ke depan harus disusun berdasarkan fakta riil di lapangan, bukan sekadar manipulasi administrasi di atas kertas.
“Pelaksanaannya juga harus secara cermat dimonitor terus. Jangan sampai vendor menyuplai barang-barang yang sudah dipesan dengan kualitas down-spec. Kemudian proses pertanggungjawabannya harus dibuat sesuai dengan fakta-fakta dalam proses pengadaan,” tegas Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar