Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi isu yang menyeret Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo.
Lembaga antirasuah itu menyoroti dugaan penggunaan fasilitas kedinasan untuk kepentingan keluarga yang dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Menurutnya, penggunaan fasilitas negara di luar kepentingan kedinasan dapat mengarah pada dugaan penyimpangan apabila terbukti terjadi.
“Terkait potensi benturan kepentingan atau COI (Conflict of Interest). Jadi memang ini juga sering kali terjadi di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah,” kata Budi, di Gedung KPK, Senin (20/7).
Budi menjelaskan, fungsi utama dari seluruh atribut kedinasan melekat hanya untuk urusan operasional negara. Penyalahgunaan fasilitas ini demi kepentingan keluarga dinilai murni melanggar aturan baku birokrasi.
KPK meminta setiap pejabat publik untuk sadar akan batasan penggunaan aset negara agar tidak menciptakan peluang korupsi baru.
“Jika penyelenggara negara menggunakan atribut dinas untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, artinya itu sudah tidak sesuai peruntukan. Sehingga kalau itu digunakan untuk kepentingan pribadi, artinya ini ada dugaan penyimpangan,” ujar Budi.
Guna mengusut tuntas polemik ini, KPK mendesak satuan pengawas internal di Kementerian PU untuk bergerak aktif melakukan pengumpulan data. Inspektorat diminta tidak pasif menanti laporan masyarakat yang masuk.
KPK meminta tim pengawas segera memetakan apakah tindakan pemboyongan keluarga tersebut masuk ke dalam ranah pidana, pelanggaran etik berat, atau sekadar disiplin ASN.
“Oleh karena itu satuan pengawas, inspektorat, bisa secara aktif melakukan pengumpulan data dan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran. Apakah ini nanti masuknya pelanggaran etik, pelanggaran disiplin, atau pelanggaran lainnya, tentu perlu dilihat lebih dalam lagi,” jelas Budi.
KPK pun mengimbau Menteri PU untuk mengambil langkah ksatria. Dody diminta segera memberikan penjelasan jujur ke hadapan publik agar isu ini tidak menggelinding liar.
KPK memastikan akan terus memantau perkembangan data yang dikumpulkan oleh pengawas internal kementerian terkait potensi penyalahgunaan wewenang ini.
“Silakan untuk klarifikasi bisa disampaikan juga secara terbuka, menyampaikan fakta yang sebenarnya seperti apa. Hal ini diperlukan sehingga masyarakat juga tidak simpang siur terhadap informasi yang kemudian beredar di ruang-ruang publik,” ungkap Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar