Periskop.id - Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah secara tegas menepis tuduhan adanya aliran dana proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sebesar Rp100 juta. Gus Miftah mengaku tidak mengenal saksi yang menyebut namanya dan menyatakan siap mengembalikan dana tersebut jika terbukti pernah menerimanya.
Pernyataan itu disampaikan Gus Miftah saat merespons pertanyaan langsung dari seorang pedagang Pasar Lempuyangan Yogyakarta bernama Bu Sri dalam sebuah acara pengajian. Ia mengaku baru mengetahui namanya terseret kasus tersebut saat hendak melaksanakan salat Tahajud.
“Walaupun saya merasa tidak kenal, seandainya yang bersangkutan pernah bertemu saya, atau pernah mengundang saya mengaji, atau mengundang saya sebagai narasumber di mana saja, atau mungkin pernah datang ke pondok, sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya... seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp100 juta pun akan langsung saya kembalikan!” kata Gus Miftah dalam kanal YouTube pribadinya @gusmiftahofficial, dikutip Selasa (21/7).
Gus Miftah menegaskan komitmennya menolak segala bentuk uang haram masuk ke dalam kehidupannya. Ia tidak ingin nafkah yang diberikan untuk anak dan istri, pembiayaan pesantren gratis, maupun program umrah bagi jamaah terdistorsi oleh aliran dana bermasalah.
Sebagai bentuk penegasan keikhlasan atas tuduhan Rp100 juta tersebut, ia secara spontan menambah kuota program umrah gratis bagi jamaahnya malam itu dari lima orang menjadi delapan orang.
“Alasannya sederhana. Saya tidak mau nafkah yang saya berikan kepada anak dan istri, apa yang saya gunakan untuk membahagiakan jamaah, apa yang saya gunakan untuk memberangkatkan umrah setiap tahun, maupun pendidikan gratis bagi santri saya, tercampur dengan uang haram. Saya tidak mau!” jelasnya.
Gus Miftah juga mengajak jamaah untuk berpikir rasional mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia membandingkan nilai Rp100 juta dengan program bakti sosial berupa pembagian 25.000 paket sembako bernilai miliaran rupiah yang rutin dijalankan keluarganya.
Dengan skala kegiatan sosial sebesar itu, ia merasa janggal dan tidak masuk akal jika dirinya dituding sengaja mengambil dana korupsi Rp100 juta.
“Lha wong saya buat sembako bersama Bunda 25.000 paket itu harganya berapa? Satu paket sekitar Rp175 ribu. Total nilainya Rp3 miliar lebih! Jadi jenengan bisa menyimpulkan, kita membagi sembako saja nilainya miliaran, masa saya korupsi Rp100 juta? Nalar apa mboten?” ungkap Gus Miftah.
Sebelumnya, nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7). Perkara ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dugaan aliran dana terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, yang dihadirkan sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Dheki tidak membantah isi BAP yang menyebut adanya pemberian uang proyek Rp100 juta kepada pendakwah berambut gondrong tersebut.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada Dheki, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7).
“Iya,” jawab Dheki.
“Dia juga dapat duit Rp100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu,” ucap jaksa.
“Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” lanjutnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar