Periskop.id - Gelombang pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung terus berlangsung secara maraton. Korps Bhayangkara kini resmi menyerahkan seluruh aset dan dokumen barang bukti fisik hasil penyidikan ke Gedung Bundar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pengiriman kontainer serta sejumlah barang sitaan dari penyidik Kepolisian yang dilakukan secara bertahap sejak kemarin.

"Per hari ini, sejak kemarin (Selasa, 14/7), secara berlanjut telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).

Terkait barang bukti hasil penggeledahan, termasuk aset bergerak seperti mobil mewah, Anang menjelaskan seluruh barang sitaan dari penyidik Polri kini telah berpindah tangan ke Kejaksaan. Namun, mengenai kepemilikan mutlak atas aset-aset tersebut, pihak Kejagung masih melakukan pendalaman.

"Yang jelas, semua yang sudah dilakukan penyitaan dan penggeledahan oleh teman-teman penyidik Polri diserahkan semuanya ke kita," jelas Anang.

Sejauh ini, tim Korps Adhyaksa baru memegang keterangan awal yang disampaikan secara verbal oleh Febrie mengenai salah satu lokasi penggeledahan.

"Ya, kalau pengakuan dari beliau sendiri, beliau mengakui bahwa itu rumah beliau. Tapi ibarat seperti apa, itu saja," tegasnya.

Saat didesak mengenai kepastian status kepemilikan barang mewah Febrie yang disita, Anang menekankan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan final karena proses pemeriksaan baru berjalan di tahap awal.

"Ya belum, saya belum tahu. Hanya pengakuan kemarin dari (Febrie) secara lisan," ungkap Anang.

Kendati demikian, Anang memberikan garansi bahwa proses transisi penanganan perkara ini tidak akan menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Masih berlanjut, ini sekarang masih berlanjut. Iya," pungkasnya.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berjalan.