Periskop.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penyidikan kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk sinergi dan percepatan penanganan perkara yang tengah menjadi sorotan publik.

Pelimpahan tiga berkas perkara ini diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono dari penyidik Korps Bhayangkara pada Sabtu sore.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama. Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara," ujar Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7).

Fokus utama pascapelimpahan ini, menurut Rudi, adalah akselerasi penyidikan. Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akan bergerak cepat mengembangkan dan memaksimalkan alat bukti, termasuk menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski kasus ini kini sepenuhnya ditangani Jaksa Khusus, Rudi memastikan koordinasi dengan Mabes Polri tidak akan terputus.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya. Kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," jelas Rudi.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam kesempatan yang sama, membenarkan seluruh proses penyidikan tiga perkara yang sebelumnya bergulir di kepolisian kini telah didelegasikan ke institusi Adhyaksa.

Langkah ini diharapkan mampu menyatukan persepsi hukum di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut demi penyelesaian kasus secara objektif.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," ungkap Irjen Pol. Totok Suharyanto.

Polisi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni Febrie Adriansyah dan sosok berinisial DR.