Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar soal pemeriksaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Korps Adhyaksa memastikan belum ada jadwal pemanggilan terhadap Nanik untuk pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan, tim penyidik saat ini masih berfokus mendalami keterangan saksi lain. Menurutnya, langkah itu ditempuh demi menguatkan pembuktian perkara.
"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan, namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/7).
Anang menerangkan, proses penyidikan sejauh ini masih berjalan di ranah penelusuran saksi-saksi kunci. Peluang memanggil Nanik pun tidak ditutup, menyesuaikan kebutuhan perkembangan perkara di kemudian hari.
"Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat," ucapnya.
Kabar pengunduran diri Nanik sendiri lebih dulu ramai sebelum isu pemeriksaan ini bergulir. Ia resmi mundur dari kursi Kepala BGN dengan alasan kesehatan, yang turut dibenarkan pihak Istana.
Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Kebijakan Dirgayuza Setiawan mengonfirmasi Nanik telah menemui Presiden Prabowo Subianto untuk berpamitan sebelum menjalani perawatan medis.
"Hari ini Ibu Nanik S. Deyang berpamitan kepada Presiden Prabowo untuk menjalani pengobatan jantung sekaligus mengundurkan diri sebagai Kepala Badan Gizi Nasional," kata Dirgayuza kepada wartawan, Rabu (22/7).
Isu pemeriksaan Nanik muncul di tengah pengusutan korupsi MBG yang tengah ditangani Kejagung. Kasus ini bermula saat penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kejagung kemudian menambah dua tersangka lain, yaitu pihak swasta Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono selaku vendor motor listrik merek "Emmo" yang dipakai BGN.
Penyidik lalu kembali menetapkan tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar