Periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) bakal menyeret Presiden Prabowo Subianto sebagai respons hukum atas dugaan rangkap jabatan yang dilakukan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut upaya administratif yang telah dilayangkan ICW ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Anggota Divisi Hukum Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan, pihaknya meminta Presiden mencabut Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat tiga kepala BGN yang saat ini masih rangkap jabatan.
"Untuk saat ini kami sudah melakukan upaya administratif ke Kemensetneg untuk meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk mencabut Keppres (Keputusan Presiden)-nya yang mengangkat ketiga kepala BGN yang saat ini masih rangkap jabatan," kata Azhim, di Ombudsman, Kamis (2/7).
Azhim mengungkapkan, surat keberatan administratif tersebut telah diserahkan ke Kemensetneg sejak 19 Juni lalu. ICW memberikan tenggat waktu 10 hari kerja bagi pihak Istana untuk memberikan jawaban resmi, yang jatuh pada Jumat, 3 Juli 2026.
Jika tenggat itu terlewati tanpa respons, ICW menegaskan bakal membawa persoalan ini ke ranah peradilan tata usaha negara.
"Dan kami tunggu 10 hari kerja sejak kami melaporkan. Apabila nanti setelah 10 hari kerja tidak terdapat jawaban atau Presiden mengabaikan tuntutan ICW, ICW akan menggugat Presiden Republik Indonesia ke PTUN," tegasnya.
Langkah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ini disiapkan sebagai rencana cadangan selain laporan yang telah dilayangkan ke Ombudsman RI. ICW menilai Keppres pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN yang dianggap menabrak aturan larangan rangkap jabatan di BUMN sah dijadikan objek sengketa hukum di PTUN.
"Selain datang ke Ombudsman, kami juga sedang menggugat keputusan Presiden ke Kemensetneg dan nanti apabila tidak terdapat tindak lanjut, keputusan tersebut bisa menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkap Azhim.
Sebelumnya, ICW resmi melaporkan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman RI pada Kamis (2/7) terkait dugaan rangkap jabatan yang sama. Kepala BGN Nanik S. Deyang tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Pertamina (Persero).
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Patra Niaga, sementara Wakil Kepala BGN Trenggono menjabat direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara (APN). Status ganda para pejabat setingkat menteri dan wakil menteri ini dinilai bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik serta Pasal 23 UU Kementerian Negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar