Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara terperinci konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022. Dalam kasus ini, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) diduga menguasai jatah alokasi Pokok Pikiran (Pokir) mencapai Rp291,5 miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan besaran dana hibah ini bermula dari rapat internal pimpinan dewan bersama para ketua fraksi.

“Bahwa AS (Anwar Sadad) sebagai salah satu pimpinan DPRD Jawa Timur (2019–2022) bersama-sama dengan ketua fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per anggota DPRD atas alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan,” kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (22/7).

Taufik mengungkapkan, setelah rapat penentuan alokasi tersebut, jajaran staf Sekretariat DPRD Jatim memproses rekapitulasi teknis untuk menghimpun usulan masing-masing anggota dewan.

Ia menyampaikan, total perolehan jatah alokasi dana hibah yang didapatkan Anwar Sadad selama empat tahun anggaran secara berturut-turut.

“Atas pembagian tersebut, AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut: Rp48,9 miliar (2019); Rp37,6 miliar (2020); Rp121,3 miliar (2021); dan Rp83,7 miliar (2022),” jelas dia.

Dalam pelaksanaannya, Taufik mengungkapkan, Anwar Sadad mensyaratkan adanya pemberian commitment fee kepada pihak-pihak yang meminta alokasi kuotanya, termasuk pergeseran kuota antaranggota dewan.

Ia menjelaskan, transaksi pergeseran kuota alokasi antaranggota DPRD tersebut salah satunya dilakukan Anwar Sadad kepada sejawatnya di dewan.

“Bahwa dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019–2022 yang menjadi ‘jatah’ AS, dirinya mensyaratkan pemberian commitment fee sebesar 15%–20% terhadap beberapa koordinator lapangan (Korlap) atau anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antaranggota DPRD,” tutur Taufik.

“Adapun pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni Sdr. MHD (Mahud) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024,” lanjutnya.

Taufik melanjutkan, para Korlap yang menyetujui syarat fee tersebut lantas bergerak membentuk wadah kelembagaan untuk mengajukan proposal permohonan dana.

“Bahwa Korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah. Proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya,” papar Taufik.

Skema Penyerahan Fee dan Peran Orang Kepercayaan

Taufik mengungkapkan, usai proposal disepakati, para Korlap menyerahkan commitment fee sebesar 20%–25% melalui tiga moda penyerahan yang telah ditentukan.

“Atas kesepakatan tersebut, para Korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari AS selanjutnya menyerahkan commitment fee sebesar 20%–25% melalui tiga cara: diserahkan langsung secara tunai kepada AS; diserahkan secara tunai atau transfer melalui BGS yang merupakan orang kepercayaan AS; atau diminta membayarkan keperluan pribadi AS,” ungkap Taufik.

Ia membedah secara mendalam pembagian porsi fee antara Anwar Sadad dengan orang perantara kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS).

Dampak dari skema fee berjenjang ini menyebabkan anggaran yang diterima masyarakat berkurang drastis. Taufik mengatakan, usai dipotong di tingkat pimpinan, para Korlap kembali menyunat dana yang sudah cair di lapangan.

Ia menekankan, pemotongan tersebut membuat realisasi anggaran untuk program masyarakat di lapangan tidak lagi utuh.

“Bahwa dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20%–30% ‘disunat’ oleh para Korlap. Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55%–70% dari anggaran awal,” ucap Taufik.

Selain skema fee Pokmas, KPK mendapati adanya praktik ijon yang dilakukan oleh tiga pihak swasta demi mengamankan porsi alokasi dana hibah untuk wilayah mereka masing-masing dari jatah Anwar Sadad.

Taufik merinci total aliran uang ijon sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar yang disetorkan oleh Achmad Yahya (AY), Ra Wahid Ruslan (RWR), dan M. Fathullah (MF) melalui Bagus Wahyudiono.

“Sehingga AS melalui BGS diduga menerima ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka dimaksud,” urai Taufik.

“Antara lain AY (Achmad Yahya) memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar; RWR (Ra Wahid Ruslan) memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar; MF (M. Fathullah) memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar,” pungkasnya.

Adapun KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pemberi suap tersebut untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Tiga tersangka itu adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, dan M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.