Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, penahanan terhadap tiga tersangka pemberi suap tersebut dilakukan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.

Tiga tersangka itu adalah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan, dan M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.

“Terhadap ketiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (22/7).

Atas perbuatannya, Achmad Yahya (AY), Ra Wahid Ruslan (RWR), dan M. Fathullah (MF), sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain mengumumkan penahanan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu tersangka lainnya dari klaster swasta yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim.

Taufik mengungkapkan, tersangka Moch. Mahrus (MM) berhalangan hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini.

“Adapun hari ini, Rabu 22 Juli 2026, penyidik juga melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap MM, namun yang bersangkutan sudah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” jelas Taufik.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kegiatan penyelidikan tertutup yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (STS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019–2024.

Taufik membeberkan, sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 4 pihak penerima dan 17 pihak pemberi. Seluruh tersangka terbagi dalam tiga klaster penanganan perkara.

Ia merinci klaster pertama berpusat pada Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 sebagai penerima, serta lima pihak pemberi yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).

“Untuk perkara atas Sdr. HAS, JPP, SUK, dan WK, sudah berproses di persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan untuk Sdr. AR dalam kondisi sakit. Sementara terhadap Sdr. KUS dihentikan proses penyidikannya (SP3) karena meninggal dunia,” jelas Taufik.

Selanjutnya, Taufik menjabarkan klaster kedua yang melibatkan penerima Anwar Sadad (AS) selaku Anggota DPR RI 2024–2029/Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 bersama stafnya Bagus Wahyudiono (BGS).

Klaster ini memuat 10 pihak pemberi, yakni Ra Wahid Ruslan (RWR), Moch. Mahrus (MM), M. Fathullah (MF), Achmad Yahya (AY), Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), serta Abdul Motollib (AM).

“Klaster ketiga: penerima 1 orang, Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024; pemberi 2 orang, Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ungkap Taufik.