Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap deretan aset milik Anggota DPR RI periode 2024–2029 sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019–2024, Anwar Sadad (AS), serta stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS). Langkah penindakan tersebut menghasilkan penyitaan aset bernilai total sekitar Rp22 miliar terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi akumulasi nilai aset yang berhasil disita oleh tim penyidik.
“Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik AS dan BGS dengan total kurang lebih Rp22 miliar,” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (22/7).
Taufik mengungkapkan, secara terperinci aset berupa tanah dan bangunan tempat tinggal milik para tersangka yang berada di wilayah Jawa Timur. Ia merinci keberadaan tanah, ruko, serta hunian rumah tinggal bernilai miliaran rupiah yang kini telah disita.
“Meliputi: satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp4,5 miliar; dua unit ruko di Kota Surabaya dengan total senilai Rp3 miliar; satu unit rumah di Kecamatan Jambangan, Surabaya senilai Rp4 miliar; satu unit apartemen di Kota Malang senilai Rp1 miliar,” jelas Taufik.
Selain aset properti hunian, KPK turut menyita berbagai fasilitas usaha dan bangunan di beberapa kabupaten. Taufik menguraikan daftar fasilitas olahraga, sarana energi, hingga bangunan rumah tinggal lainnya yang masuk dalam daftar sitaan.
“Satu unit GOR di Kabupaten Probolinggo senilai Rp3 miliar; satu unit SPBE di Kabupaten Banyuwangi senilai Rp2 miliar; satu unit rumah di kawasan Sidotopo, Surabaya senilai Rp2 miliar; satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto senilai Rp500 juta; satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan senilai Rp2 miliar,” tutur dia.
Taufik menegaskan, tindakan penyitaan aset ini tidak menghentikan langkah penyidik dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Ia menyampaikan, pelacakan aset serta penelusuran aliran dana terkait perkara tindak pidana korupsi ini masih terus berjalan.
“Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Taufik.
Diketahui, KPK resmi menahan tiga tersangka swasta, yakni Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah, untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Ketiganya diduga memberikan uang ‘ijon’ sekurang-kurangnya Rp6,9 miliar melalui Bagus Wahyudiono guna mengamankan porsi alokasi dana hibah untuk wilayah mereka masing-masing dari jatah Pokok Pikiran (Pokir) Anwar Sadad.
Dalam konstruksi perkara ini, Anwar Sadad diduga menguasai jatah alokasi dana hibah APBD Jatim TA 2019–2022 hingga mencapai Rp291,5 miliar yang penetapannya disepakati dalam rapat pimpinan dewan. Atas alokasi tersebut, Achmad Yahya tercatat menyerahkan uang sebesar Rp1,87 miliar kepada pihak Anwar Sadad demi mengamankan kucuran dana hibah sebesar Rp14,8 miliar di daerahnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar