Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melayangkan pemanggilan ulang terhadap Febrie Adriansyah (FA) terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Langkah ini diambil setelah Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, termasuk Febrie Adriansyah. Selain itu, Kejagung turut memeriksa dua pihak lainnya, yakni Don Ritto (DR) dan TS.
“Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).
Anang menegaskan, tim penyidik langsung menjadwalkan ulang pemanggilan kepada para saksi yang mangkir untuk hadir pada akhir pekan ini.
“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” tegas Anang.
Awal Mula Penerbitan Sprindik Baru TPPU
Anang menjelaskan, penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung.
Ia mengungkapkan, setelah mempelajari perkara tersebut, Kejagung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus untuk mengusut dugaan pencucian uang.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” jelas Anang.
Dalam menjalankan Sprindik baru ini, Kejagung menunjuk sembilan jaksa terpilih yang tergabung dalam Tim 9. Penunjukan sembilan jaksa ini dirancang untuk menjaga netralitas dan menghindari gesekan di lapangan.
“Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka,” tutur Anang.
Berdasarkan Sprindik TPPU tersebut, Tim 9 memanggil empat orang saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Anang menekankan, proses pemeriksaan perkara turut melibatkan tim pengawas dan lembaga independen lainnya guna menjamin transparansi. Ia menyebutkan sejumlah lembaga yang hadir mendampingi dan mengawasi jalannya proses pemeriksaan di Kejagung.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ungkapnya.
Anang memastikan koordinasi lintas instansi antara Tim 9 Kejagung, Penyidik Polda Metro Jaya, dan Kortas Tipikor Polri terus diperkuat demi mempercepat penuntasan kasus ini.
“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” ungkap Anang.
Diketahui, kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar