Periskop.id – Dude Harlino menyerahkan uang Rp5,25 miliar yang diterimanya bersama sang istri, Alyssa Soebandono, selama menjadi brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia kepada penyidik Bareskrim Polri. Dana tersebut langsung disita untuk mendukung penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang PT DSI.
Kuasa hukum Dude, Haris Azhar, mengatakan penyerahan uang dilakukan secara sukarela setelah pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri selama sekitar dua hingga tiga pekan.
“Ini benar-benar murni inisiatif. Sudah kurang lebih 2-3 minggu belakangan ini kami koordinasi dengan pihak penyidik untuk menyampaikan niat baik dari Dude, dan hari ini sebetulnya proses serah terima tersebut,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7).
Uang itu merupakan total honor yang diterima Dude dan Alyssa sebagai duta merek PT DSI selama periode 2022–2025. Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan menyerahkan dokumen kontrak kerja sama kepada penyidik. Dude menyatakan hubungannya dengan perusahaan hanya sebatas pekerjaan promosi serta tidak terlibat dalam pengelolaan internal PT DSI.
Disebut sebagai Pertanggungjawaban Moral
Haris menegaskan penyerahan honor tersebut bukan karena Dude mempunyai persoalan hukum dalam perkara PT DSI. Langkah itu disebut sebagai bentuk kepedulian dan pertanggungjawaban moral kepada para pemberi dana atau lenderyang mengalami kerugian.
“Karena secara legal Dude enggak ada masalah, tetapi Dude merasa prihatin dengan situasi para korban DSI. Akhirnya Dude mengambil peran lebih, selain sebagai saksi, tapi Dude juga hadir untuk mengambil peran ini,” katanya menjelaskan.
Penyerahan uang secara sukarela tidak serta-merta menunjukkan pengakuan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Hingga saat ini, kepolisian menempatkan Dude sebagai saksi dan belum mengumumkan adanya perubahan status hukum terhadap dirinya maupun Alyssa.
Dude mengaku lega setelah menyerahkan seluruh honor yang diterimanya dari kerja sama tersebut. Ia berharap uang itu pada akhirnya dapat digunakan dalam mekanisme pemulihan kerugian korban sesuai proses hukum.
“Mudah-mudahan nanti korban-korban ini bisa mendapatkan hak mereka. Yang paling penting buat saya, bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya lah dengan sesuai aturan hukum,” tuturnya.
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidik membuat Surat Tanda Penerimaan dan berita acara penyitaan setelah menerima dana tersebut.
“Penyidik melakukan penyitaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan (STP) serta Berita Acara Penyitaan sebagai bagian dari administrasi penyidikan,” ucapnya.
Menurut Susatyo, penyitaan menjadi bagian dari penelusuran aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka berinisial FH. Penyidik juga kembali meminta keterangan Dude untuk mengonfirmasi penerimaan honor, masa kerja sama, dan proses penyerahan uang.
Lima Orang Jadi Tersangka Kasus DSI
Bareskrim sejauh ini telah menetapkan lima tersangka dalam perkara PT DSI. Mereka adalah AS selaku pendiri dan mantan direktur periode 2018–2024, TA selaku direktur utama dan pemegang saham, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham, ARL selaku komisaris dan pemegang saham, serta FH sebagai pendiri sekaligus penasihat perusahaan.
Penyidik menduga PT DSI menghimpun pendanaan masyarakat melalui proyek-proyek yang menggunakan kembali data atau informasi peminjam lama. Data tersebut diduga ditampilkan sebagai proyek baru untuk menarik dana dari masyarakat sepanjang 2018–2025.
Perkara itu mencakup dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penyampaian informasi menyesatkan melalui media elektronik, pencatatan laporan keuangan tanpa dokumen sah, serta pencucian uang. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bareskrim juga menggunakan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dan mengamankannya bagi kepentingan pemulihan kerugian korban.
OJK Serahkan Temuan Aset kepada Bareskrim
Sehari sebelum penyerahan honor Dude, Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan telah menyerahkan hasil pemeriksaan khusus PT DSI kepada Bareskrim. Pemeriksaan itu mengidentifikasi sejumlah aset milik perusahaan, pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga diperoleh menggunakan dana lender.
OJK telah meminta keterangan dari 32 pihak, terdiri atas pemegang saham, pengurus, pegawai, dan pihak terkait lainnya. Hasil identifikasi aset diserahkan kepada Bareskrim secara bertahap sepanjang Februari hingga Mei 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari laporan OJK kepada Bareskrim pada 15 Oktober 2025 mengenai dugaan penyalahgunaan dana lender. Pada tanggal yang sama, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT DSI.
Melalui sanksi itu, perusahaan dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam. PT DSI juga dilarang mengalihkan, mengurangi nilai, mengaburkan, atau memindahkan aset tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
OJK kemudian menetapkan PT DSI dalam pengawasan khusus pada Desember 2025 serta berkoordinasi dengan Bareskrim, Kejaksaan Agung, PPATK, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Fokus koordinasi tersebut adalah memperkuat pembuktian sekaligus mengoptimalkan pengembalian dana lender.
Penyerahan Rp5,25 miliar dari Dude dan Alyssa menambah aset yang diamankan penyidik. Namun, penggunaannya untuk mengganti kerugian korban tetap harus menunggu proses penyidikan, penuntutan, dan keputusan hukum mengenai status barang bukti tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar