Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya buka suara soal temuan emas 74 kilogram dalam penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Ia baru berbicara usai resmi berstatus tersangka dan ditahan.
Febrie enggan menjelaskan secara gamblang asal-usul maupun peruntukan emas tersebut. Ia meminta agar pertanyaan soal kepemilikan barang itu ditujukan langsung ke jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," kata Febrie saat digiring menuju mobil tahanan menuju Rutan KPK, Jumat (24/7) malam.
Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Korps Adhyaksa langsung menahannya usai penetapan tersebut.
Febrie ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari, terhitung sejak Jumat malam.
Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa soal alat bukti yang diajukan dalam kasusnya. Menurutnya, alat bukti tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.
Ia menilai belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya saat ini.
Febrie menyebut, seharusnya alat bukti dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu. Ekspose pun mestinya dilakukan berulang kali sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, menurutnya.
Kendati merasa keberatan dengan proses yang dijalani, Febrie mengaku tetap menghormati keputusan pimpinannya di Kejagung.
"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya," ucap Febrie.
Tinggalkan Komentar
Komentar