Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan tahanan pertama dari Kejaksaan Agung yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penitipan itu dilakukan untuk mendukung kebutuhan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, mekanisme penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum bukan hal baru.

Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan ketika proses penyidikan memerlukan dukungan tertentu.

"Sebelumnya ada (Yang dititipkan). Hal demikian memang ada ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan, itu terbuka kemungkinan," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7).

Budi mengatakan KPK juga beberapa kali melakukan penitipan tahanan dalam penanganan perkara.

Menurutnya, mekanisme itu merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga dalam mendukung proses penegakan hukum.

Ia menambahkan, penitipan Febrie di Rutan KPK menjadi bentuk sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Dukungan tersebut, menurut Budi, diberikan untuk membantu proses penahanan terhadap tersangka.

"Tadi sudah dijelaskan, ya, oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Tentu ini juga menjadi bentuk sinergitas antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK cabang Jakarta Timur juga didasarkan pada pertimbangan perlindungan terhadap yang bersangkutan.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar,” kata Rudi, Jumat (24/7).

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK turut mempertimbangkan aspek akuntabilitas, transparansi, dan sinergi antarpenegak hukum. Ia menilai langkah tersebut dapat mendukung kelancaran seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga,” paparnya.

Sebagai konteks, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang disinyalir terjadi saat Febrie menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Seluruh proses hukum terhadap perkara itu kini masih terus berlangsung.